Minggu, 28/04/2024 15:46 WIB

Korupsi e-KTP

KPK Periksa Dirut PT Quadra Solution

Anang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman

Ilustrasi Korupsi (Istimewa)

Jakarta - Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (27/10).

Anang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman.

"Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.

Selain Anang, penyidik KPK juga memanggil Manager Pre Sales PT. Quadra Solution, Indi sebagai saksi untuk tersangka Irman. Tak hanya itu, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Yan Yan Rundiyantini dan Nadjamudin Abror selaku karyawan PT. Sucofindo, serta Willy Nusantara Najoan selaku Direktur Utama PT. Multisoft Java Technologies.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR," ucap Yuyuk.

PT Quadra Solution dan PT Sucofindo diketahui merupakan perusahaan dalam konsorsium pelaksana proyek e-KTP yang nilai proyeknya mencapai Rp 6 triliun.

Tim penyidik KPK sebelumnya juga pernah menggeledah kantor PT Quadra Solution di lantai VII Menara Duta, Jalan HR Rasuna Said, Kav B-9, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2014).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri‎, Sugiharto.

Keduanya diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga ditenggarai merugikan keuangan negara sekitar Rp 2 trilun.

Irman dikenakan Pasal 2 ayat (2) subsider ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 64 ayat (1) KUHP. Sementara, Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

Korupsi e-KTP Irman




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :