Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Jakarta, Jurnas.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik usai menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama dan tiga rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini yang berada di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Barang bukti yang disita penyidik terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penurunan nilai pajak terhadap wajib pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2016-2017.
"Dari penggeledahan ini, ditemukan bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang elekronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/3).
Menangi Pilpres Turki, Fahri Hamzah Ingin Presiden Indonesia Terpilih di 2024 Mirip Erdogan
Berdasarkan penelusuran, PT Jhonlin Baratama merupakan anak usaha dari PT Jhonlin Group milik seoarang konglomerat Kalimantan Selatan, Andi Syamsuddin Arsyad atau haji Isam. Perusahaan batu bara itu diduga terbelit masalah pajak yang menyeret pejabat di DJP.
Ali mengatakan, KPK akan melakukan analisa dan verifikasi terkait berbagai dokumen dan barang elektronik yang ditemukan, untuk dilakukan penyitaan sebagai bagian dari berkas penyidikan perkara dimaksud.
MER-C: Hari Nakba Harus Jadi Jadi Libur Nasional
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus suap telah membuka penyidikan terkait kasus dugaan suap pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal ini diketahui dari keterangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Sayangnya Alex, sapaan karib Alexander Marwata, belum bisa mengungkap identitas pihak yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini.
"Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," kaya Alex, Selasa (2/3/2021).
Terdapat dua pejabat pajak yang diduga menerima suap terkait pengurusan pajak. Mereka adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani
KEYWORD :KPK penyidikan korupsi Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu PT Jhonlin Baratama Andi Syamsuddin