Jum'at, 26/04/2024 19:39 WIB

Kasianur Sidauruk dan Arbab Paproeka Kembali Berurusan dengan KPK

Arbab Paproeka jadi penghubungan suap Bupati Buton ke Akil Mochtar

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati (dakwatuna.com)

Jakarta - Panitera di Mahkamah Konstitusi (MK), Kasianur Sidauruk dan advokat, Arbab Paproeka kembali berurusan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu menyusul lantaran namanya masuk dalam jadwal pemeriksaan kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar guna memuluskan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton pada 2011.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tesangka SUS (Samsu Umar Abdul Samiun)," kata Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (26/10).

Kasianur sendiri diketahui memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun, pria yang mengenakan kemeja biru lengan panjang ini enggan memberikan keterangan dan menebar senyum.

KPK sebelumnya telah menetapkan Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar guna memuluskan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton pada 2011. Samsu diduga telah memberi uang Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar.

Pemberian uang itu bertujuan agar gugatan sengketa pilkadanya dimenangkan MK.

Saat bersaksi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Samsu sendiri mengakui soal pemberian uang itu.

"Saya transfer ke CV Ratu Samagat, Rp 1 miliar," ucap Samsu saat bersaksi untuk terdakwa Akil Mochtar.

Sementara Arbab diduga merupakan penghubung suap Akil ke Samsu. "Pada Juli 2012 Samsu Umar Abdul Samiun dihubungi Arbab Paproeka yang menyampaikan permintaan terdakwa (Akil) agar Samsu Umar Abdul Samiun menyediakan uang Rp 6 miliar terkait permohonan keberatan hasil pemungutan suara ulang Pilkada Buton," ucap Jaksa KPK Olivia Sembiring membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2/2014).

Arbab juga memberitahu rekening atas nama CV Ratu Samagat pada Bank Mandiri KC Pontianak Diponegoro. "Atas permintaan tersebut Samsu Umar Abdul Samiun pada 18 Juli 2012 hanya memberikan sebesar RP 1 miliar dengan cara pemindahbukuan dari rekeningnya di Bank Mandiri ke rekening atas nama CV Ratu Samagat," terang jaksa.

KEYWORD :

KPK Suap Akil Mochtar Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :