Rabu, 24/04/2024 16:38 WIB

Staf Ahli Klaim Tak Ada Perintah JPB Soal Fee Vendor Bansos

Klaim itu disampaikan Kukuh saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19

Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara

Jakarta, Jurnas.com - Staf Ahli mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara , Kukuh Ari Wibowo, mengklaim tidak pernah mendengar soal arahan dari atasannya terkait target fee dari para vendor pengadaan bantuan sosial (Bansos) hingga mencapai Rp 35 miliar.

Klaim itu disampaikan Kukuh saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek dengan terdakwa, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

“Tidak pernah dengar,” kata Kukuh pada Senin (15/3) malam.

Kukuh mengakui pernah dipanggil Juliari terkait pengadaan Bansos. Namun, Kukuh mengklaim saat itu, Juliari berpesan kepadanya agar penyaluran bansos harus cepat dan tepat sesuai instruksi Presiden.

"Kemudian pesan beliau kepada saya bahwa pemberitaan bansos harus masif," kata Kukuh.

Kukuh juga membantah telah memerintahkan PPK Bansos Kemsos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono untuk memusnahkan barang bukti kasus suap pengadaan Bansos. Hal ini ditelisik jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Ikhsan Fernandi dalam persidangan.

“Apakah pernah meminta untuk menghilangkan beberapa catatan, mengganti laptop, mengganti nomor kepada Pak Adi dan Pak Joko?” tanya Jaksa Ikhsan Fernandi.

"Tidak pernah,” jawab Kukuh.

Mendengar pernyataan Kukuh, Jaksa mengingatkan untuk tidak menyampaikan pernyataan bohong di dalam persidangan. Jaksa menyatakan terdapat ancaman hukum bagi pihak yang memberikan keterangan palsu.

"Jika saudara berbohong, ada ancaman Pasal 21," tegas Jaksa Ikhsan.

Peringatan itu disampaikan Jaksa lantaran Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono mengaku pernah diminta Kukuh untuk memusnahkan alat bukti terkait pengadaan bansos. Hal ini dibenarkan Matheus Joko Santoso saat memberikan kesaksiannya.

"Yang berikan arahan itu Pak Kukuh di tempat Pak Adi Wahyono, saya ingat sekali. Waktu itu arahannya adalah menghilangkan barang bukti handphone, alat kerja elektronik, baik laptop maupun gadget dan lain-lain," kata Joko

Diketahui, Jaksa Penuntut KPK mendakwa Ardian dan Harry telah menyuap mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen Kemsos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Harry didakwa menyuap sebesar Rp 1,28 miliar, sedangkan Ardian didakwa memberi suap sejumlah Rp 1,95 miliar. Suap itu diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada Kemsos tahun 2020.

KEYWORD :

KPK Menteri Sosial Juliari Batubara Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :