Kamis, 03/07/2025 20:53 WIB

Kasus Edhy Prabowo, KPK Telah Sita Aset Total Rp89,9 Miliar

Aset yang telah disita Lembaga Antirasuah itu berupa uang tunai, rumah, hingga berbagai barang mewah.

Tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster Edhy Prabowo

Jakarta, Jurnas.com - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset dengan total Rp89,9 miliar dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjerat eks Menteri KKP, Edhy Prabowo.

Aset yang telah disita Lembaga Antirasuah itu berupa uang tunai, rumah, hingga berbagai barang mewah. Teranyar, KPK telah menyita uang tunai sejumlah Rp52,3 miliar yang diduga merupakan komitmen fee dari para pengusaha pengekspor benur.

KPK menduga komitmen fee itu disamarkan berupa garansi bank. Di mana, Edhy mengharuskan para eksportir untuk menyetor lebih dulu sejumlah uang ke bank sebelum mengekspor bayi lobster.

"Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekpsor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (15/3).

Sebelumnya KPK juga sudah menyita sejumlah aset dalam penyidikan kasus ini.  Menurut catatan, aset yang telah disita yaitu sebuah villa di Bogor dan dua rumah milik mantan Staf Khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi, di Jakarta.

Aset yang diduga dibeli menggunakan uang haram itu ditaksir mencapai Rp37,6 miliar. Dengan demikian, total aset yang telah disita di kasus ini mencapai Rp89,9 miliar.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.

Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP Safri dan Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK Siswadi (SWD), Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF) dan Amiril Mukminin (AM). Sementara, satu tersangka pemberi suap yakni Direktur PT DPP Suharjito (SJT).

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK). Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp1.800/ekor.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Iis Rosita Ekspor Benur Sita Aset




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :