Ilustrasi
Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) berencana akan mengkonfrontir pejabat dan mantan Kapolda Riau terkait keputusan penghentian penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan kasus kebakaran hutan dan lahan.
Anggota Panja KA, Sarifudin Sudding mengatakan, pihaknya memutuskan untuk melakukan pemanggilan terhadap dua mantan Kapolda Riau dan pejabat Kapolda Riau saat ini.Menurutnya, pemanggilan terhadap ketiga pejabat di institusi kepolisian itu dalam rangka menjadi pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas terbitnya SP3 yang dinilai cacat formil terhadap 15 perusahaan tersebut. "Keputusan kita tadi kita minta ada tiga Kapolda akan kita panggil sekaligus berikut dengan penyidiknya. Yakni Pak Bambang Dolly, Supriyanto dan Zul. Jadi kita ingin tahu siapa yang bertanggungjawab terhadpa 15 perusahaan yang di SP3 kan," kata Sarifudin, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/10).Baca juga :
Bos MU Beri Tenggat Waktu jika Amorim Ingin Aman
Bos MU Beri Tenggat Waktu jika Amorim Ingin Aman
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Panitia Kerja Panja Krhutla Kebakaran Hutan dan Lahan Riau Polri Komisi III DPR Jurnas.com


























