Ilustrasi
Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) berencana akan mengkonfrontir pejabat dan mantan Kapolda Riau terkait keputusan penghentian penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan kasus kebakaran hutan dan lahan.
Anggota Panja KA, Sarifudin Sudding mengatakan, pihaknya memutuskan untuk melakukan pemanggilan terhadap dua mantan Kapolda Riau dan pejabat Kapolda Riau saat ini.Menurutnya, pemanggilan terhadap ketiga pejabat di institusi kepolisian itu dalam rangka menjadi pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas terbitnya SP3 yang dinilai cacat formil terhadap 15 perusahaan tersebut. "Keputusan kita tadi kita minta ada tiga Kapolda akan kita panggil sekaligus berikut dengan penyidiknya. Yakni Pak Bambang Dolly, Supriyanto dan Zul. Jadi kita ingin tahu siapa yang bertanggungjawab terhadpa 15 perusahaan yang di SP3 kan," kata Sarifudin, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/10).Baca juga :
Tina Turner Meninggal Dunia Usia 83 Tahun
"Kalau Supriyanto bilang ini SP3 dilakukan oleh Kapolda sebelumnya, bukan pada saat dia menjabat. Sementara kita dengar juga bahwa yang meng SP3 itu Pak Supriyanto," terangnya.Sebelumnya, mantan Kapolda Riau Birgjen Dolly Bambang Hermawan menegaskan tidak mengetahui perihal SP3 terhadap 15 perusahaan kasus kebakaran hutan dan lahan. Sebab, ia dimutasi dari Polda Riau sejak Maret 2016.
Tina Turner Meninggal Dunia Usia 83 Tahun
Panitia Kerja Panja Krhutla Kebakaran Hutan dan Lahan Riau Polri Komisi III DPR Jurnas.com