Senin, 29/04/2024 14:15 WIB

Luar Negeri

Ferrari Nabrak Satpam, Mantan Bankir Dipenjara

Selain hukuman penjara, pengadilan setempat juga mencabut surat izin mengemudi milik Robert Ebert.

Hong Kong - Seorang mantan bankir senior, Robert Ebert dijatuhi hukuman 21 bulan oleh pengadilan di Hong Kong, karena melajukan mobil Ferrari miliknya hingga menabrak seorang satpam. Dia dianggap mengemudi dengan cara membahayakan serta menyebabkan kematian.

Hukuman itu ditetapkan setelah hakim menampik alasan terpidana bahwa kejadian itu dipicu oleh gangguan mekanis. Ebert, kelahiran London beralasan, terjadi gangguan rem saat mengemudikan Ferrari Spider 458 warna hitam yang menabrak Ku Lap-chi (53) pada Juni tahun lalu di pintu masuk lapangan parkir mobil.

Selain hukuman penjara, pengadilan setempat juga mencabut surat izin mengemudi milik Robert Ebert, mantan kepala bank ekuisitas Deutsche Bank untuk cabang Asia Pasifik, selama lima tahun.

Hakim Amanda Woodcock mengatakan telah berulang kali melihat rekaman CCTV kecelakaan itu dan mendengar kesaksian dari sejumlah ahli mekanik yang membuktikan tidak terjadi gangguan mekanik. "Meskipun ia mempunyai catatan bersih dalam berlalu lintas, saya yakin bahwa pagi itu ia mengemudi dengan cara yang membahayakan," kata hakim Woodcock, Senin.

Sebelum kejadian, Ebert sedang mengemudi dari rumahnya di kawasan mewah Peak, Hong Kong menuju kantor di Pusat Niaga Internasional pada hari nahas itu. Mobil mewahnya itu melaju dengan kecepatan 90km/jam pada titik yang ditetapkan untuk kecepatan tertinggi 30km/jam.

KEYWORD :

Kecelakaan Mobil Ferrari




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :