Korban gagal bayar Emco di Pengadilan. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Wanita berusia 65 tahun, bernama Sherly merupakan salah satu korban gagal bayar investasi reksa dana Emco Asset Management. Ia menaruh uang ratusan juta yang merupakan tabungan masa tua dan telah dikumpulkan sejak masih bekerja.
Sherly mempercayakan uang itu ke Emco melalui produk reksa dana Emco Mantap. Awalnya, Sherly dijanjikan pencairan dana serta imbal hasil tetap antara 10-10,5% setahun dengan pilihan tenor tiga, enam, dan 12 bulan.Namun hingga waktu yang ditetapkan, pihak Emco tak menepati janji redeem atau pencairan dana serta imbal hasil yang dijanjikan. Kini, ia bersama ribuan korban lainnya menuntut keadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Rencananya sidang akan dilanjutkan pada Senin, 22 Maret 2021 untuk mendengar putusan. Pada persidangan kali ini, hakim meminta pihak Emco untuk membayarkan sebagian dana dari para investor.
“Debitur tolong kalau ada uang dicairkan sedikit, perusahaan besar pasti ada,” ujar Majelis Hakim di persidangan.Perlu diketahui, produk reksa dana Emco merupakan reksa dana saham, pergerakannya mengikuti performa IHSG. Namun melihat penurunan NAB yang tidak wajar, investor menganggap ada hal yang tidak wajar dalam pengelolaannya. Pasalnya NAB turun melebihi dari indeks indikator, yaitu IHSG.
KEYWORD :Investasi EMCO Korban