Jum'at, 19/04/2024 19:03 WIB

Hakim: Irjen Napoleon Menyangkali Perbuatan, Ibarat Lempar Batu Sembunyi Tangan

 

Irjen Napoleon Bonaparte

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Hakim menilai Napoleon terbukti menerima suap Sin$200 ribu atau sekitar Rp2.145.743.167 dan US$370 ribu atau sekitar Rp5.148.180.000 dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Dalam pertimbangan menjatuhkan putusan, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan bagi Napoleon. Menurut hakim, jenderal polisi bintang dua itu tidak bersikap kesatria lantaran menepis perbuatan yang telah dilakukannya.

"Terdakwa dapat dikualifisir tidak ksatria ibarat lempar batu sembunyi tangan, berani berbuat tapi menyangkali perbuatannya, terdakwa sama sekali tidak menunjukan penyesalan atas adanya tindak pidana perkara ini. Tindak pidana korupsi di wilayah hukum pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjukan peningkatan baik kuantitas maupun kualitas," kata hakim ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3).

Hakim mengatakan hal memberatkan lain bagi Napoleon yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam program pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, serta perbuatan Napoleon berdampak buruk pada citra, wibawa dan nama baik Polri.

Sementara hal yang meringankan yakni Napoleon bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya, telah mengabdi sebagai anggota Polri lebih dari 30 tahun dan mempunyai tanggungan keluarga.

"Selama persidangan terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang dapat membuat persidangan tidak lancar," lanjut hakim.

Setelah mendengar vonis tersebut, Napoleon memutuskan untuk mengajukan upaya hukum banding. Ia merasa putusan hakim menuntaskan pelecehan martabat yang sudah dialaminya sejak bulan Juli tahun lalu.

"Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," tegas Napoleon

KEYWORD :

Napoleon Bonaparte Djoko Tjandra Divonis Pengadilan Tipikor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :