Kamis, 02/05/2024 04:47 WIB

Dewas KPK Minta Presiden Segera Tunjuk Pengganti Artidjo

Presiden RI Joko Widodo diminta segera menunjuk pengganti anggota Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar yang meninggal pada 28 Februari lalu.

Anggota Dewas KPK, Artidjo Alkostar

Jakarta, Jurnas.com - Presiden RI Joko Widodo diminta segera menunjuk pengganti anggota Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar yang meninggal pada 28 Februari lalu.

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, saat ini pihaknya dalam kondisi kekosongan setelah satu anggotanya meninggal dunia.

"Tanggal 2 Maret kami sudah membuat surat tentang kekosongan anggota Dewas KPK dan diharapkan Presiden tunjuk anggota Dewas yang baru. Kami menantikan itu," kata Tumpak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/3).

Menurut dia, berdasarkan Pasal 15 ayat 2 PP Nomor 4 tahun 2020 tentang pengangkatan anggota Dewas KPK, diatur bahwa apabila terjadi kekosongan anggota Dewas maka Ketua Dewas KPK berkewajiban menyampaikan hal tersebut kepada Presiden selambat-lambatnya tiga hari sejak kekosongan tersebut.

Dewas KPK pada tanggal 2 Maret telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi terkait kekosongan keanggotaan Dewas KPK,” demikian Tumpak.

Sebelumnya, anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar meninggal dunia pada Minggu (28/2) pukul 14.00 WIB karena penyakit paru-paru dan jantung.

KEYWORD :

Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean Jokowi Artidjo Alkostar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :