Kamis, 25/04/2024 00:32 WIB

Dirjen AHU Kemenkumham Akan Pelajari Laporan AHY

Hal itu merespon hasil KLB Demokrat di Deli Serdang 

Agus Harimurti Yudhoyono di Kemenkumham

Jakarta, Jurnas.com  - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi (Kemenkumham) akan mempelajari dan menelaah lebih lanjut keluhan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tentang kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara.

"Tentunya berdasarkan pertemuan tadi, apa yang disampaikan dan dijelaskan oleh Pak AHY kami akan catat dan kemudian melakukan telaah dan lebih lanjut kepada dokumen yang diserahkan ini," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo R Muzhar, Senin (8/3).

Saat disinggung lebih jauh mengenai tenggat waktu untuk menelaah dokumen yang diserahkan putera sulung Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, Cahyo menyebut akan mempelajari terlebih dahulu.

"Nanti kita akan pelajari," tandasnya.

AHY sebelumnya menyatakan membawa dua box yang berisikan dokumen otentik bahwa penyelenggaraan KLB di Sibolangit, Deli Serdang, adalah ilegal. Selain itu, AHY juga menyerahkan AD/ART Partai Demokrat yang sudah terdaftar secara resmi dalam lembar negara di Kemenkumham RI.

"Kami sudah sediakan berkasanya lengkap, otentik, bahwa dari sisi penyelenggaraan maupun peserta yang mereka klaim KLB itu sama sekali tidak memenuhi AD/ART konstitusi Demokrat. Kami serahkan AD/ARR juga," kata AHY.

Hal itu merespon hasil KLB Demokrat di Deli Serdang menetapkan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum partai. Selain itu, eks Ketua DPR RI Marzuki Alie ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat

KEYWORD :

Kemenkumham AHY Demokrat KLB Moeldoko




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :