Jum'at, 26/04/2024 02:12 WIB

Dirut BUMD DKI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Program Rumah DP 0 Rupiah

Terkait dugaan korupsi  pembelian tanah di beberapa lokasi untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi  pembelian tanah di beberapa lokasi, untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di markup, salah satunya pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, Tahun 2019.

"Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup,  saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur,Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/3).

Kendati demikian, KPK belum bisa membeberkan secara rinci pihak-pihak yang memang telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena kewenangan Pimpinan KPK era Firli Bahuri mengumunkan penetapan tersangka saat hendak dilakukan penahanan.

Dalam proses penyidikan tanah ini, penyidik KPK diduga telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain, YC selaku Dirut PSJ, AR dan TA . Selain itu, penyidik juga menetapkan PT. AP selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp 100 miliar.

"Kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan. Saat ini tim Penyidik KPK masih menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," ucap Ali.

Atas perbuatannya, keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Uu No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

"Sebagai bentuk keterbukaan  informasi,  kami memastikan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat," kata Ali.

KEYWORD :

KPK Penbelian Tanah DP 0 Rupiah Pemprov DKI Jakarta Korupsi BUMD




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :