Sabtu, 20/04/2024 03:47 WIB

Datangi Kemenkumham, AHY Serahkan Nota Keberatan KLB di Sumatera Utara

AHY menegaskan KLB yang memilih Moeldoko sebagai ketua umum sebagai penyelenggaraan yang ilegal dan inkonstitusional.

Agus Harimurti Yudhoyono

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), didampingi oleh 34 Ketua DPD Partai Demokrat menyambangi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada pukul 10.34 WIB.

AHY yang juga didampingi Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsa datang untuk menyerahkan surat resmi mengenai keberatan atas Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. 

"Saya hadir hari ini dengan niat yang baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Menteri Hukum dan Ham [Yasonna H. Laoly] dan tentu jajaran Kemenkumham, untuk menyampaikan keberatan agar Kemenkumham menolak dan tentunya menyatakan bahwa Gerakan Pengambilalihan Kekuasaan (GPK) Partai Demokrat melalui yang para pelaku klaim sebagai KLB tanggal 5 Maret di Deli Serdang, Sumut, sebagai kegiatan yang ilegal, inkonstitusional, kami sebut KLB abal-abal," kata AHY di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/3).

AHY menegaskan KLB yang memilih Moeldoko sebagai ketua umum sebagai penyelenggaraan yang ilegal dan inkonstitusional. Sebab, menurut dia, KLB tidak berdasarkan ketentuan partai Demokrat seperti tidak terpenuhinya kuorum hingga abai atas persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai.

"Kami sudah siapkan berkas lengkap, autentik, bahwa dari sisi penyelenggaraan maupun peserta yang mereka klaim KLB tersebut tidak atau sama sekali tidak memenuhi AD/ART atau konstitusi Partai Demokrat," terang AHY.

Selain itu, KLB yang datang bukanlah pemegang hak suara yang sah. Menurut AHY, mereka hanya dijaketkan, diberikan jas Partai Demokrat seolah-olah mewakili pemilik suara yang sah.

Sebelumnya, forum KLB di Deli Serdang menyatakan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) otomatis demisioner dari jabatan ketua umum usai Moeldoko ditetapkan. Namun, pihak DPP Partai Demokrat menganggap KLB tersebut ilegal lantaran tidak sesuai AD/ART partai.

Ketua Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menjelaskan KLB yang diselenggarakan di Deli Serdang tidak memenuhi syarat dan ketentuan AD/ART partai.

SBY mengungkapkan beberapa ketentuan AD/ART yang tidak terpenuhi, yakni KLB tidak berdasarkan permintaan majelis tinggi partai hingga tidak terpenuhinya syarat 2/3 dari total 34 DPD yang mengajukan KLB.

KEYWORD :

Kemenkumham AHY Demokrat KLB Moeldoko




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :