Sabtu, 27/04/2024 04:51 WIB

SBY Malu dan Menyesal Pernah Orbitkan Moeldoko

Susilo Bambang Yudhoyono masih tidak percaya dengan aksi kudeta yang dilakukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terhadap Partai Demokrat.

Ketum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyno (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono masih tidak percaya dengan aksi kudeta yang dilakukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terhadap Partai Demokrat.

Dalam Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, Moeldoko ditetapkan sebagai ketua umum. Namun KLB ini oleh SBY dianggap tidak sah dan ilegal.

"Banyak yang tidak percaya bahwa KSP Moeldoko yang bersekongkol dengan orang dalam, benar-benar tega dan dengan dara dingin melakukan kudeta ini," kata SBY dalam pernyataannya di Cikeas, Bogor, pada Jumat (5/3).

Menurut SBY, tindakan Moeldoko jauh dari sikap terpuji dan kesatria yang harusnya dianut oleh setiap perwira dan prajurit.

"Jauh dari sikap kesatria dan nilai-nilai moral, dan hanya mendatangkan rasa malu bagi perwira dan prajurit yang pernah bertugas di jajaran Tentara Nasional Indonesia," lanjut mantan Presiden RI ini.

SBY juga mengaku malu dan menyesal karena pernah mengorbitkan Moeldoko saat dulu masih menjabat sebagai Presiden RI. Sebagaimana diketahui, SBY pernah mengangkat Moeldoko sebagai Panglima TNI pada 2013 silam.

"Rasa malu dan bersalah saya yang dulu pernah beberapa kali memberikan kepercayaan dan jabatan kepadanya. Saya mohon ampun kehadiran Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa atas kesalahan saya itu," ucap SBY.

Dalam kesempatan tersebut, SBY menegaskan bahwa KLB tersebut tidak sah dan ilegal, karena gagal memenuhi berbagai syarat yang ditetapkan dalam AD/ART Partai Demokrat.

"Saya dengar ada akal-akal dari KSP Moeldoko dan pelaku kudeta. Sebelum mengangkat KSP Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat ilegal, AD/ART yang sah diubah dan diganti dengan AD/ART versi KLB Deli Serdang, sehingga penobatan KSP Moeldoko dianggap sah," kata SBY.

SBY menerangkan, untuk mengubah AD/ART maka kongres maupun KLB-nya terlebih dahulu harus sah. Sedangkan KLB Deli Serdang, menurut SBY, tidak sah. Maka AD/ART yang dihasilkan juga tidak sah.

"AD/ART hasil kongres atau KLB sah pun harus mendapatkan pengesahan dari negara melalui Kemenkumham. Jadi kalau KSP Moeldoko dari telepon menanyakan keabsahan AD/ART, dan mengira AD/ART KLB Deli Serdang itu sah, KSP Moeldoko salah besar," tegas SBY.

KEYWORD :

SBY KLB Demokrat Moeldoko Deli Serdang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :