Sabtu, 20/04/2024 17:23 WIB

KPK Cegah Tersangka Suap Penurunan Nilai Pajak ke Luar Negeri

Pencegahan terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait penurunan nilai pajak terhadap wajib pajak.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah untuk tidak bepergian ke luar negeri terhadap tersangka Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) terkait kasus dugaan suap terkait penurunan nilai pajak terhadap wajib pajak.

Permintaan pencegahan itu dilakukan dengan cara mengirimkan surat kepada Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.

"Umumnya setiap tersangka yang ditetapkan itu kita cekal ke luar negeri," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (4/3).

Alex sapaan Alexander enggan membeberkan nama tersangka yang dicegah keluar negeri. Namun, berdasarkan sumber internal di Kemenkum HAM, nama yang dicegah yaitu Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji.

Angin dicegah ke luar negeri sejak 8 Februari 2021 hingga 5 Agustus 2021. Dalam data disebutkan pencegahan dilakukan karena korupsi.

"Korupsi" tertulis dalam data `reason` atau alasan pencegahan, dikutip Jurnas.com.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat menyebut pihaknya telah mencopot pejabat yang diduga menerima suap tersebut. Pencopotan dilakukan untuk memudahkan KPK dalam mengusut kasus itu.

"Kemenkeu tidak akan mentoleransi tindakan koruptif di lingkungan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. Terhadap pejabat Ditjen Pajak yang oleh KPK diduga terlibat suap telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK," ujar Sri Mulyani dalam konferensi virtual, Rabu (3/3) kemarin.

Sri Mulyani tak membeberkan nama oknum pejabat Ditjen Pajak yang terlibat tindak pidana suap tersebut. Sri Mulyani masih mengedepankan azas praduga tak bersalah. Meski demikian, untuk memudahkan KPK mengusut lebih dalam, maka pihaknya membebastugaskan terduga pelaku.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya tengah melakukan penyidikan baru terkait kasus dugaan suap penurunan jumlah pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hanya saja ia enggan mengungkap identitas yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini.

"Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," ucap Alex, panggilan Alexander, di Gedung Merah Putih KPK.

Alex mengatakan, modus rasuah dalam kasus ini sama seperti kasus perpajakan lainnya, yakni pejabat pajak menerima sejumlah uang dari wajib pajak. Penerimaan uang dilakukan nilai pembayaran pajak menjadi lebih rendah.

Seperti penanganan pajak sebelumnya, pemeriksaan pajak bagaimana caranya supaya (nilai pajak) itu rendah, prinsipnya begitu. Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya, kan gitu," katanya

Namun, Alex enggan menyebutkan identitas wajib pajak yang diduga melakukan penyuapan itu. Ia hanya mengungkap bahwa tim penyidik sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait penanganan kasus ini.

Ia menambahkan, Lembaganya akan bekerja sama dengan Kemenkeu. Dimana, KPK akan menangani kasus suapnya, sedangkan Kemenkeu akan memeriksa ulang pembayaran pajak yang diduga dipengaruhi oleh suap tersebut.

"Supaya ditentukan pajak yang bener berapa, kalau memang benar ada kekurangan pajak dendanya itu kan 200 persen," ujar Alex.

KEYWORD :

KPK Direktur Jendral Pajak Kementerian Keuangan Suap Alexander Marwata Sri Mulyani Tersangka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :