Jum'at, 19/04/2024 16:53 WIB

Sahroni Minta Kejagung Tak Rusak Citra dengan Tuntutan Rendah Djoko Tjandra

Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta menjatuhkan tuntutan terhadap tersangka kasus suap red notice Djoko Tjandra sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta menjatuhkan tuntutan terhadap tersangka kasus suap red notice Djoko Tjandra sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
 
Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni berharap, kinerja Kejagung yang sudah menunjukkan cemerlang tidak dirusak dengan memberikan tuntutan yang rendah kepada Djoko Tjandra.
 
"Kami yakin Jaksa Agung saat ini sudah memberikan bukti penanganan korupsi yang cemerlang untuk kasus-kasus kelas kakap seperti Jiwasraya, Asabri dan BPJS. Nah, momen yang bagus tersebut agar jangan dirusak dengan melakukan tuntutan yang rendah terhadap kasus Djoko Tjandra,” ujar Sahroni, kepada wartawan, Jakarta, Rabu (4/3).
 
Hal itu menanggapi jelang sidang tuntutan tersangka kasus suap red notice Djoko Tjandra, Rabu (4/3).
 
Sahroni mencontohkan, pada kasus Pinangki, kejaksaan menuntut hukuman empat tahun penjara, yang kemudian diputus hakim menjadi 10 tahun. Putusan ini tentunya harus dijadikan barometer oleh Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan bagi Djoko Tjandra.
 
“Kejaksaan perlu berkaca pada kasusnya Pinangki. Dia dituntut jaksa empat tahun, namun diputus hakim jadi 10 tahun. Artinya putusan Pinangki tersebut harus dijadikan barometer tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Joko Chandra,” demikian Sahroni.
KEYWORD :

Kasus Djoko Tjandra Komisi III DPR Ahmad Sahroni




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :