Jum'at, 26/04/2024 12:02 WIB

Kasus Korupsi Lobster, KPK Sita Rumah Pribadi Stafsus Edhy Prabowo

Saat ini tim penyidik telah memasang plang penyitaan pada rumah pribadi Andreau Pribadi Misanta.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah pribadi milik tersangka Andreau Pribadi Misanta yang beralamat di Cilandak, Jakarta Selatan. Penyitaan itu diduga terkait kasus suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, saat ini tim penyidik telah memasang plang penyitaan pada rumah pribadi milik Staf Khusus Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo tersebut. Asal-usul pembelian rumah itu masih didalami.

"Hari ini, Tim Penyidik KPK melakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita pada rumah kediaman pribadi milik Tsk APM (Andreau Pribadi Misanta)  yang beralamat di Jalan Cilandak I Ujung No. 38 RT 03 RW 10 Cilandak Jakarta Selatan," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/3).

Diketahui, KPK sempat mendalami transaksi jual beli rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan oleh tersangka Andreau Pribadi Misata yang diduga menggunakan uang dari para eksportir benih lobster. Hal tersebut didalami saat memeriksa saksi bernama Jaya Marlian.

"Didalami pengetahuannya terkait dengan transaksi jual beli rumah milik tersangka APM yang berlokasi di wilayah Cilandak,Jaksel yang diduga sumber uang untuk pembeliannya dari para ekspoktir yang memperoleh izin ekspor benur tahun 2020 di KK," kata Ali Fikir, Senin (22/2).

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Iis Rosyita Ekspor Benur Andreau Pribadi Misant




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :