Jum'at, 26/04/2024 23:33 WIB

KH Said Agiel Siradj Ditunjuk Jadi Komut PT KAI

Pengangkatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN Nomor SK-64/MBU/03/2021.

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Umum PBNU KH Said Agiel Siradj dipercaya pemerintah sebagai komisaris utama merangkap anggota komisaris independen PT Kereta Api Indonesia (KAI) menggantikan Jusman Syafii Djamal.

Pengangkatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN Nomor SK-64/MBU/03/2021 yang diumumkan pada Rabu (3/3/2021).

Melalui SK tersebut, Kementerian BUMN mengangkat Said Agiel Siradj sebagai Komisaris Utama merangkap sebagai Komisaris Independen KAI, Riza Primadi sebagai Komisaris Independen KAI, Rochadi sebagai Komisaris Independen KAI, Diah Natalisa sebagai Komisaris KAI, dan Chairul Anwar sebagai Komisaris KAI.

Selain itu, Kementerian BUMN juga memberhentikan dengan hormat Jusman Syafii Djamal sebagai Komisaris Utama merangkap sebagai Komisaris Independen KAI, Rahmat Hidayat sebagai Komisaris Independen KAI, dan Suhono Harso Supangkat sebagai Komisaris KAI, serta mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Basuki Purwadi sebagai Komisaris KAI.

Sehingga susunan Dewan Komisaris KAI menjadi Said Agiel Siradj, Pungky Sumadi, Cris Kuntadi, Freddy Harris, Riza Primadi, Rochadi, Diah Natalisa, dan Chairul Anwar.

“Kami mengucapkan selamat kepada Said Agiel Siradj, Riza Primadi, Rochadi, Diah Natalisa, dan Chairul Anwar. Semoga dapat membawa kemajuan bagi perkeretaapian Indonesia,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Joni mewakili manajemen KAI juga menyampaikan terima kasih kepada Jusman Syafii Djamal, Rahmat Hidayat, Suhono Harso Supangkat, dan Basuki Purwadi yang telah mengabdikan diri di KAI.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Jusman Syafii Djamal, Rahmat Hidayat, Suhono Harso Supangkat, dan Basuki Purwadi atas pengabdian dan dedikasinya selama ini kepada KAI dalam rangka turut memajukan perkeretapian Indonesia,” tutup Joni.

KEYWORD :

KH Said Aqiel Siradj PBNU KAI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :