Jum'at, 26/04/2024 12:27 WIB

Kasus Penganiayaan, Hakim PN Jakarta Utara Vonis WNA 6 Bulan Penjara

Dalam putusannya Majelis Hakim yang diketuai oleh Agus Darwanta menyatakan Terdakwa WENHAI GUAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiyaan.

Sidang kasus dugaan penganiayaan Andy Cahyady dengan terdakwa Wenhai Guan. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Andy Cahyady dengan terdakwa Wenhai Guan, Selasa 2 Maret 2021 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dengan agenda pembacaan Putusan Majelis Hakim.

Dalam putusannya Majelis Hakim yang diketuai oleh Agus Darwanta menyatakan Terdakwa Wenhai Guan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiyaan, dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

"1. Menyatakan Terdakwa Wenhai Guan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penganiyaan”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan kota,.,,” Ucap hakim ketua majelis Agus Darwanta di persidangan.

Menanggapi putusan ini, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa Wenhai Guan juga menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu penasihat hukum Andy Cahyady, Mohammad Muchsin menyambut baik Putusan Majelis Hakim dengan nomor perkara 1573/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr yang menyatakan tedakwa bersalah dan menghukumnya 6 bulan penjara.

Muchsin berharap terdakwa dapat segera ditahan jika tidak ada upaya hukum dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap.

“Majelis hakim menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan kota, tidak dalam tahanan rutan. Kami berharap terdakwa dapat segera ditahan jika tidak ada upaya hukum dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap”, ujar Muchsin.

Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kasus ini terjadi pada tanggal 17 Agustus 2018 di Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara. Saat itu terdakwa diduga telah menghadang dan memukul korban Andy Cahyady yang hendak masuk rumah pacarnya saksi Zang Hong.

Atas pemukulan itu korban melakukan pemeriksaan ke RS Pluit. Hasil visum menyebutkan ada luka pada bagian bibir korban.

KEYWORD :

Penganiayaan PN Jakarta Utara Andy Cahyady




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :