Kamis, 02/05/2024 04:52 WIB

KPK Telusuri Aliran Uang Haram Nurdin Abdullah ke Partai Pengusung

Tim penyidik akan mendalami sumber dan aliran uang haram Nurdin.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelisik aliran uang Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah hasil dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Aliran uang haram itu diduga turut mengalir ke Partai pengusung dalam Pemilihan Kepala Daerah Sulawesi Selatan 2018. Di mana, Nurdin dan pasanganya Andi Sudirman Sulaiman diusung oleh PDIP, PKS, dan PAN.

"Lagi di dalami, masih sedang didalami. Jadi sejauh ini uang itu kan diterima dari pelaksanaan proyek. Dan belum ditelusuri lebih lanjut uang itu lari ke mana," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/3).

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 3,4 miliar dari beberapa kontraktor. Namun, KPK tak menyebutkan siapa kontraktor pemberi gratifikasi kepada Nurdin.

"Biar itu menjadi tugas penyidik untuk mendalami uang itu untuk apa saja, apakah misalnya lari karena biaya kampanyenya sangat besar, dia dapat sponsor dari pengusaha lokal setempat," kata Alex.

Alex mengatakan, tim penyidik akan mendalami sumber dan aliran uang tersebut, termasuk dugaan aliran uang untuk membayar utang  dan kepentingan kampanye pilkada kepada pihak swasta.

"Sehingga merasa punya kewajiban untuk membayar utang itu tadi dengan berikan kontrak proyek kepada rekanan yang mungkin mendukungnya atau tim kampanye yang bersangkutan," kata Alex.

Alex meyakini tim penyidik akan menemukan bukti soal sumber dan aliran uang yang diterima Nurdin. Bukti tersebut nantinya akan diberikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar menguatkan dakwaan di proses persidangan.

"Semua pasti akan didalami di tingkat penyidikan. Kami belum tahu detil seberapa besar yang bersangkutan menerima uang dan untuk apa uang tersebut. Pasti nanti akan terungkap di persidangan," kata Alex.

Adapun Nurdin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat, yang merupakan orang kepercayaan Nurdin. Sementara,  Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto ditetapkan sebagai terdangka pemberi suap.

Penetapan tersangka ketiganya merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (26/2/2021) malam, di Sulsel. Nurdin diduga menerima uang sejumlah Rp5,4 miliar dari beberapa kontraktor proyek.

Sebagai penerima Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Sedangkan sebagai pemberi Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK OTT Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Korupsi Partai




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :