Minggu, 13/10/2024 01:19 WIB

Korupsi e-KTP, KPK Periksa Dirjen Dukcapil

Zudan diduga mengetahui seputar sengkarut proyek yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah itu

Ilustrasi e-KTP (kemendagri.go.id)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agendakan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh. Zudan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Zudan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Irman, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Zudan diduga mengetahui seputar sengkarut proyek yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah itu.

"Zudan Arif Fakrulloh diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman)," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Senin (24/10).

Selain Zudan, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Biro Perencanaan Kementrian Dalam Negeri, Yuswandi A. Temenggung; Mantan Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kemendagri RI, A Rasyid Saleh; dan Diah Anggraini selaku PNS Kementerian Dalam Negeri.

"Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan IR sebagai tersangka," terang Yuyuk.

KPK diketahui telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK sendiri telah mendalami kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 ini pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Dalam sengkarut proyek senilai Rp 6 triliun ini, diduga Irman dan Sugiharto telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun.

Sementara itu, Perum Percetakan Negara RI merupakan salah satu perusahaan di dalam konsorsium pemenang tender proyek pengadaan e-KTP. Pemenang proyek pengadaan e-KTP tahun 2011 adalah konsorsium yang terdiri dari lima perusahaan BUMN dan swasta. Perusahaan tersebut adalah PT Len Industri, PT Sucofindo (Persero), PT Len Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaputra.

KEYWORD :

KPK Korupsi e-KTP Irman Zudan Arif Fakhrulloh




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :