Rabu, 24/04/2024 09:46 WIB

Kasus Edhy prabowo, KPK Periksa Legal Devisi Bank BNI Persero


Salah satu yang diperiksa ialah Legal Devisi Hukum Bank BNI (Persero) Tbk Kantor Pusat, Amanda Tita Mahesa;

Tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster Edhy Prabowo

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan empat orang saksi terkait kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikana (KKP) 2020.

Mereka yang diperiksa ialah Legal Devisi Hukum Bank BNI (Persero) Tbk Kantor Pusat, Amanda Tita Mahesa; dan tiga karyawan swasta, Syammy Dusman, Mulyanto, Asep Abidin Supriatna.

"Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo/mantan Menteri KKP)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/3).

Belum diketahui apa yang bakal didalami tim penyidik terhadap para saksi dalam kasus tersebut. Namun, belakangan KPK tengah mendalami kucuran uang haram hasil suap benur yang dipakai Edhy Prabowo.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT) yang saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikot Jakarta.

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Iis Rosyita Ekspor Benur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :