Kamis, 25/04/2024 15:39 WIB

KPK Selisik Kucuran Uang Lobster ke Perusahaan Edhy Prabowo

Hal itu diselisik KPK lewat pemeriksaan seorang saksi bernama Ikhwan Amiruddin.

Tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster Edhy Prabowo

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang hasil dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perimanan (KKP) tahun 2020.

Kucuran suap diduga mengalir ke berbagai pihak hingga perusahaan milik mantan menteri KKP Edhy Prabowo. Hal itu diselisik KPK lewat pemeriksaan seorang saksi bernama Ikhwan Amiruddin.

"Didalami pengetahuannya terkait aliran sejumlah uang ke beberapa pihak diantaranya ke perusahaan yang diduga milik tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (27/2).

KPK juga mendalami dugaan pembelian barang-barang mewah oleh istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi, selaku Anggota DPR memakai uang haram dari skandal ekpor benur saat berkunjung ke Hawai, Amerika Serikat. Pendalaman dilakukan lewat pemeriksaan Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP, Pung Nugroho Saksono.

"Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan pembelian jam tangan mewah oleh istri tersangka EP (Edhy Prabowo) di Amerika Serikat," kata Ali.

Barang-barang mewah yang dibeli Edhy Prabowo dan istrinya pun macam-macam, mulai dari jam tangan Rolex, tas Hermes, baju old Navy, jam jacob n Co, tas koper Tumi dan koper LV. Hal itu diungkap KPK saat menetapkan Edhy sebagai tersangka.

Kemudian, KPK mendalami aliran uang dari para eksportir yang digunakan Edhy untuk pembangunan rumah miliknya melalui saksi bernama Noer Syamsi Zakaria.

"Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan pembelian material untuk pembangunan rumah Tsk EP yang diduga bersumber dari kumpulan uang para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP tahun 2020," ucap Ali.

Penyidik KPK pun telah menyita satu unit villa berikut tanah seluas dua hektare di Cibadak, Sukabumi pada Kamis, (18/2). Villa itu diduga dibeli mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari hasil suap ekspor benih lobster.

Komisi Antirasuah membuka peluang menjerat Edhy dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Peluang menjerat Edhy dengan pasal pencucian uang beberapa kali diamini KPK. Saat ini tim penyidik tengah mempertajam bukti adanya pencucian uang yang dilakukan Edhy.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Iis Rosita Ekspor Benur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :