Jum'at, 26/04/2024 05:15 WIB

Kapolda Metro Langsung Proses Hukum Bripka CS Pelaku Penembakan di Cengkareng

Kapolda Metro Jaya langsung menangkap oknum Anggota Polisi yang melakukan penembakan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Pelaku penembakan yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota Kepolisian, di Cengkareng, Jakarta Barat langsung ditindak tegas oleh Polda Metro Jaya. Disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fdail Imran, pelaku penembakan adalah Bripka CS, terjadi sekitar pukul 04.00 WIB.

"Kami langsung proses pelakunya. Tersangkanya Bripka CS dan terjadi tadi pagi di Cengkareng sekitar pukul 04.00 WIB," tegas Irjen Pol Fdail Imran di Polda Metro Jaya, Kamis (25/2).

Dijelaskan Fadil Imran, status Bripka CS sudah resmi menjadi tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP. Dan mantan Kapolda Jatim ini juga mengatakan, proses hukum terhadap tersangka sudah dilakukan sejak pagi tadi.

“Saya ulangi kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga. Tersangka akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri,"tegas Fadil Imran.

"Kami sudah melaksanakan komunikasi dengan Pangdam Jaya selaku penanggung jawab keamanan garnisun ibu kota, kedua juga berkoordinasi dengan pangkostrad sebagai atasan korban," ungkap Fadil Imran saat ditanya salah satu korban dari Anggota TNI.

Tidak itu saja, Fadil Imran juga meminta jajarannya untuk  membantu meringankan beban para korban penembakan, saat proses pemakaman.
Diketahui, aksi penembakan terjadi di sebuah kafe Cengkareng, Jakarta Barat dan langsung ramai menjadi perbincangan publik. Dalam insiden itu, tiga orang tewas. Dari laporan, peristiwa ini bermula ketika pelaku yang diduga anggota polisi ditagih membayar minuman sebesar Rp3,3 juta. Sayangnya, pelaku tak mau membayar.

KEYWORD :

Bripka CS Kapolda Metro




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :