Kejadian pemerkosaan terhadap putrinya terjadi saat putrinya berusia 10 tahun saat itu. (foto: Harian Metro)
Jurnas.com - Seorang ayah yang bekerja sebagai penjual tebu menghadapi 67 dakwaan karena memperkosa putrinya yang berusia 14 tahun dan temannya di pengadilan, pada Rabu (24/2/2021).
Dilansir dari Harian Metro, Kapolres Klang Selatan, Malaysia Asisten Komisaris Shamsul Amar Ramli mengatakan bahwa tersangka berusia 42 tahun tersebut akan menghadapi 58 dakwaan pemerkosaan terhadap putrinya, dan sembilan dakwaan pemerkosaan terhadap teman putrinya.
Menurut Shamsul, kejadian pemerkosaan terhadap putrinya terjadi saat putrinya berusia 10 tahun saat itu, sedangkan korban kedua, teman putrinya diperkosa pada Agustus 2020 hingga Januari sebelum akhirnya tersangka ditangkap pada 10 Februari.
“Naskah investigasi telah dirujuk ke Wakil Jaksa Penuntut Umum dan telah diinstruksikan untuk menuntut tersangka sesuai dengan Pasal 376 (1) dan Pasal 376B (1) KUHP,” kata Shamsul.
"Penyelidikan awal menemukan bahwa tersangka memiliki catatan sebelumnya terkait kejahatan dan narkoba," katanya.
Shamsul kemudian menjelaskan bahwa teman dari putri tersangka mengajukan laporan polisi setelah tersangka memperkosanya di sebuah rumah pada 7 Januari lalu.
Setelah putrinya menyadari bahwa temannya telah membuat laporan polisi, dia juga pergi ke kantor polisi bersama ibunya untuk melapor ke polisi.
“Anak kedua dari lima bersaudara ini mengatakan bahwa tersangka telah memperkosanya sejak dia berusia 10 tahun,” jelasnya.
Di pengadilan hari ini, tersangka mengaku tidak bersalah. Berdasarkan semua dakwaan yang dibacakan, terdakwa akan menghadapi hukuman 1.830 tahun penjara jika terbukti bersalah.
KEYWORD :Malaysia Pemerkosaan Pengadilan