Rabu, 24/04/2024 18:08 WIB

Dua Pengusaha Didakwa Suap Juliari Batubara Rp3,23 Miliar

Suap tersebut untuk mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Covid-19

Jaksa Penuntut Umum KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2).

Jakarta, Jurnas.com - Dua pengusaha, Harry Van Sidabuke dan Adrian Iskandar Maddanatja didakwa memberi suap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp3,23 miliar. Suap tersebut untuk mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Virus Corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan, Rabu (24/2).

Jaksa menyebut, Harry Sidabukke menyuap Juliari sebanyak Rp1,28 miliar agar Harry mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 paket melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Sedangkan Ardian IM menyuap Juliari sebanyak Rp1,95 Miliar. Suap diberikan agar perusahaan Ardian PT Tigapilar Agro Utama dipilih menjadi penyedia bansos Covid-19 tahap 9 dan 10, tahap komunitas dan tahap 12. Total paket yang akhirnya didapatkan oleh perusahaan Ardian sejumlah 115 ribu.

"Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, yaitu karena uang tersebut berkaitan dengan penunjukan terdakwa," kata Jaksa.

Jaksa menyebut, uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada Mensos Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

Atas itu, keduanya didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

KEYWORD :

KPK Menteri Sosial Juliari Batubara Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid-19 Harry Van Sidabuke




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :