Rabu, 24/04/2024 08:37 WIB

Sudah Kedaluarsa, KPU: MK Harus Batalkan Gugatan Hasil Pilkada Samosir

MK sudah selayaknya membatalkan permohonan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga 

Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Jakarta, Jurnas.com - Permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Samosir Tahun 2020 yang diajukan paslon nomor urut 3 Rapidin Simbolon-Juang Sinaga ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai telah melewati tenggat waktu alias kedaluarsa.

"Permohonan itu diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan ketentuan yang berlaku," kata kuasa hukum KPU, Hadiningtyas saat dikonfirmasi, Rabu (24/2/2021).

Karena itu, jelas Hadiningtyas, MK sudah selayaknya membatalkan permohonan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga dengan Nomor 100/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut.

Kata Hadiningtyas, KPU Samosir perlu meluruskan tudingan kubu Rapidin Simbolon-Juang Sinaga mengenai syarat pencalonan yang tidak dipenuhi oleh paslon pemenang suara terbanyak yaitu Paslon Nomor Urut 2 Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang.

Terhadap tudingan tersebut, Hadiningtyas memastikan tidak ada masalah dengan syarat pencalonan paslon nomor urut 2.

"Misalnya soal kelengkapan surat NPWP, tidak ada tunggakan pajak, perbedaan nama dalam ijazah dengan e-KTP serta adanya ijasah palsu paslon nomor urut 2. Dalil-dalil Pemohon tersebut adalah tidak benar," kata Hadiningtyas.

"Terkait membagi-bagikan 60.000 karung beras, ribuan parsel dan sejumlah uang, cindera mata, masker kepada para pemilih, KPU tidak pernah menerima laporan dari masyarakat ataupun rekomendasi Bawaslu soal dalil tersebut," tandas Hadiningtyas.

KEYWORD :

KPU Hadiningtyas Mahkamah Konstitusi Gugatan Hasil Pilkada Samosir




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :