Jum'at, 26/04/2024 06:34 WIB

Baru Jerat Dirut PT OSMO, KPK Tepis Anggapan Lamban

Saut tak menjelaskan secara gamblang kapan penetapan tersangka terhadap Hartoyo dilakukan

Gedung KPK (Istimewa)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menjerat Direktur Utama (Dirut) PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (PT OSMO) Hartoyo sebagai pesakitan. Itu diketahui setelah Hartoyo merampungkan pemeriksaan dan langsung ditahan oleh penyidik KPK pada Jumat (21/10) malam.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menepis anggapan jika pihaknya lamban menjerat Hartoyo sebagai pesakitan. Persepsi miring itu sempat mengemuka lantaran KPK hanya menetapkan dua tersangka penerima suap pasca melakukan operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu. Dua orang yang dijerat diketahui merupakan pihak yang diduga penerima suap.

Dikatakan Saut, penetapan tersangka Hartoyo harus sejalan dengan bukti-bukti yang didapat. Meski, diakui Saut, pihaknya sudah meyakini sejak awal bahwa suap untuk Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Yudhi Tri Hartanto dan Pegawai Negeri Sipil Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen Sigit Widodo berasal dari Hartoyo.

"Dari awal kita yakin (Hartoyo pihak yang diduga memberi suap), tapi kan harus ada prosesnya, sejalan bukti yang kita peroleh," ujar Saut saat dikonfirmasi, Sabtu (22/10).

Sebagaimana dilansir pihak KPK, Hartoyo pada Jumat kemarin diagendakan diperiksa sebagai saksi. Nahasnya, Hartoyo harus memakai rompi orange KPK usai menjalani pemeriksaan. Rompi orange itu sendiri sebagai pertanda status saksi Hartoyo telah berubah menjadi tersangka.

Sayangnya, Saut tak menjelaskan secara gamblang kapan penetapan tersangka terhadap Hartoyo dilakukan. "Diperiksa dulu. Habis diperiksa baru "dikeramatkan"," tandas Saut.

Sebelumnya, melalui Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, pihak KPK memberitahukan soal peningkatan status tersangka terhadap Hartoyo. Hartoyo dijerat sebagai terangka atas dugaan pemberi suap terkait ijon proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kebumen, Jawa Tengah.

"Kepada tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU 31/1999 sbgmana telah diubah dgn UU 20/2001 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (21/10/2016) malam.

Tak seperti sebelumnya, Hartoyo dapat pulang ke rumah. Hartoyo pun harus mendekam di "hotel prodeo". Penyidik KPK menjebloskan Hartoyo ke Rutan Polres Jakpus.

"Untuk kepentingan penyidikan dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan dan pengesahan Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen dalam APBD-P Tahun 2016, penyidik KPK hari ini (21/10/2016) menahan tersangka HTY (swasta) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 21 Oktober 2016," tutur Yuyuk.

KEYWORD :

KPK Saut Situmorang Hartoyo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :