Jum'at, 26/04/2024 17:49 WIB

KPK Cecar Hotma Sitompul Terkait Fee Lawyer dari Juliari Batubara

Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Hotma Sitompul sebagai saksi.

Advokat Hotma Sitompul di Gedung KPK, Jumat (19/2).

Jakarta, Jurnas.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar advokat senior Hotma Sitompul terkait pembayaran fee lawyer ketika membantu menangani persoalan hukum di Kementerian Sosial (Kemensos) saat dipimpin Juliari Peter Batubara.

Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Hotma Sitompul sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 untuk tersangka Julari.

"Hotma Sitompul, Pengacara, didalami oleh tim penyidik KPK mengenai pengetahuannya terkait dengan adanya pembayaran sejumlah uang sebagai "fee lawyer" karena adanya bantuan penanganan perkara hukum di Kemensos saat itu," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/2).

Ali tak menjelaskan lebih jauh mengenai perkara hukum di Kemsos yang ditangani Hotma. Ali hanya menyebut pembayaran fee lawyer itu diduga diserahkan oleh Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos yang juga berstatus tersangka.

"Pembayaran "fee lawyer" tersebut diduga diberikan oleh tersangka AW (Adi Wahyono)," kata Ali.

Usai diperiksa KPK, Hotma mengaku dicecar penyidik mengenai aktifitasnya yang beberapa kali ke Kantor Kemsos. Namun, kepada awak media, Hotma tak menyinggung mengenai perkara hukum di Kemsos yang ditanganinya seperti yang disebut Ali.

Hotma mengklaim kehadirannya di Kemsos lantaran diminta Juliari untuk membantu seorang anak di bawah umur yang tiga kali menjadi korban perkosaan. 

"Jadi pak Menteri (Juliari Batubara) sangat perhatian pada kasus itu, diminta lah membantu di saat bansos-bansos ini. Saya mondar-mandir di Kemsos. Ya itu saja. Saya jelaskan semua demi kepentingan anak di bawah umur. Di mana pak Menteri menaruh perhatian terhadap anak di bawah umur ini," kata Hotma.

Saat ini, KPK baru menetapkan lima orang tersangka itu ialah, mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Dua tersangka pemberi suap kasus tersebut Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja telah rampung penyidikannya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun telah melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk segera disidang.

Dalam kasus ini, lembaga Antirasuah itu menduga, mantan Mensos Juliari telah menerima suap dari dua periode dari paket sembako paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 sebesar Rp17 miliar dari dua periode

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per-paket sembako dari nilai Rp300 ribu per-paket bansos.

KEYWORD :

KPK Menteri Sosial Juliari Batubara Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid-19 Hotma Sitompul




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :