Jum'at, 19/04/2024 16:34 WIB

Novel Baswedan Dilaporkan ke Kemenpan RB Terkait Kode Etik ASN

Direktur Penindakan KPK mengeluarkan statement

Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski, Sekjen DPP PPMK Lisman Hasibuan, dan kuasa hukum PPMK Bambang S.

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Pelajar Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Jakarta, Jumat (19/2/2021).

Kuasa hukum DPP PPMK Bambang S mengatakan, Novel Baswedan dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik ASN atas cuitannya di twitter yang diduga telah mendiskreditkan institusi lain.

Surat laporan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski dan Sekjen DPP PPMK Lisman Hasibuan didampingi tim kuasa hukum Bambang S.

Menurut Bambang, apa yang dilakukan Novel Baswedan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Dalam hal ini, Novel Baswedan diduga melanggar pasal 7, 8, 9, 10, 11, 12 UU tersebut.

"Kami mendesak kepada Menpan RB untuk menindaklanjuti laporan kami, memeriksa, dan membentuk Majelis Etik yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," jelas Bambang.

Bukan hanya memeriksa Novel Baswedan, PPMK juga berharap Wadah Pegawai (WP) KPK dibubarkan, karena dinilai salah satu bentuk makar tersembunyi, dan WP KPK tidak ada landasan konstitusinya.

"Perlu diketahui bahwa di semua lembaga negara telah ada wadah internal pengawas pegawai yaitu Inspektorat Jendral di masing-masing lembaga. Maka tak boleh ada WK KPK," jelas Bambang.

Ia juga menyesalkan Direktur Penindakan KPK yang mengeluarkan statement "pasang badan" untuk Novel Baswedan, padahal Pimpinan KPK belum mengeluarkan statement.

"Jangan jadikan KPK menjadi LSM. Kami pun bertanya-tanya apa maksud "Pasang Badan" dari Direktur Penindakan, apakah mewakili Lembaga KPK atau pribadi saja?" tandas Bambang, kuasa hukum DPP PPMK.

KEYWORD :

Novel Baswedan PPMK Kode Etik ASN KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :