Rabu, 24/04/2024 05:52 WIB

Pimpinan DPR: UU ITE Seharusnya Lebih Mempertimbangkan Prinsip Keadilan

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin menyatakan revisi diperlukan karena banyaknya pasal karet dan tidak berkeadilan serta multitafsir dalam UU ITE.

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan menyambut baik rencana pemerintah melakukan revisi terhadap Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin menyatakan revisi diperlukan karena banyaknya pasal karet dan tidak berkeadilan serta multitafsir dalam UU ITE.

"DPR menyambut baik rencana revisi UU ITE dan masyarakat diharapkan juga dapat menggunakan media sosial dengan bijak," kata dia dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (16/2).

Azis berharap, revisi UU ITE tersebut tidak melepas niat baik awal hadirnya UU ITE. Terlebih, saat ini UU tersebut selalu dijadikan untuk saling lapor terhadap pihak yang saling berseberangan karena permasalahan kecil di media sosial.

“UU ITE seharusnya dapat lebih mempertimbangkan prinsip keadilan, sehingga tidak ada lagi pasal karet yang mudah ditafsirkan dan saling melaporkan,” jelasnya.

Hal itu, masih kata Azis, untuk tetap menjaga demokrasi yang tetap berjalan sesuai harapan dalam menyampaikan kebebasan berpendapat.

"Masyarakat sudah jenuh dengan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan. Itu saja yang kerap kita dengar jika terjadi pelaporan mengatasnamakan UU ITE ribut di media sosial, itu saja yang dipakai seseorang untuk melaporkan ke pihak Kepolisian," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dirinya bisa saja meminta kepada DPR untuk merevisi UU ITE jika penerapan produk legislasi tersebut tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," kata Presiden Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin, yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (15/2) malam.

Presiden menekankan bahwa penerapan UU ITE harus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan. Jika tidak dapat memberikan rasa keadilan, Presiden mengatakan akan meminta parlemen untuk menghapus pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE. Sebab, menurut dia, pasal-pasal dalam UU ITE tersebut bisa menjadi hulu dari persoalan hukum.

Presiden mengingatkan bahwa semangat UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif. Namun, dia tidak ingin implementasi UU tersebut justru menimbulkan rasa ketidakadilan.

KEYWORD :

Warta DPR Ketua DPR Azis Syamsuddin Revisi UU ITE Media Sosial




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :