Jum'at, 09/05/2025 20:06 WIB

Perusahaan China Diduga `Bermain` Soal Tarif Interkoneksi

Ilustrasi

Jakarta - Perusahaan telekomunikasi asing asal China diduga `bermain` terkait rencana revisi PP Nomor 52 dan 53 Tahun 2000 tentang penetapan Tarif Interkoneksi dan Spectrum Frekwensi sharing untuk semua operator Jasa telekomunikasi di Indonesia.

Koordinator Nasional Komite Anti Pungli dan Suap Indonesia (KAPSI) Ariefinoer Muklis menduga ada kejanggalan di balik rencana revisi terhadap PP 52 dan 53 tersebut.

"Dimana adanya pengaruh dan permintaan dari pihak perusahaan telekomunikasi asing yaitu China Telcom yang bermaksud berinvestasi dengan membeli salah satu perusahaan jasa telekomunikasi seluler yang sudah beroperasi cukup lama dan yang kepemilikannya oleh pemegang saham dari perusahaan asing juga," kata Muklis, kepada wartawan, Jakarta, Kamis (20/10).

Muklis mengatakan, pihaknya telah menyerahkan beberapa berkas berupa data bocoran perjanjian conditional sale and purchase agreement antara China Telecom sebagai Buyer dan salah satu perusahaan telekomunikasi di Indonesia sebagai seller.

Menurutnya, dalam clausul pasal 3 tentang  pernyataan dan jaminan penjual bahwa penjual menjamin pembeli dapat melakukan spectrum frekwensi sharing dengan semua operator yang ada dan mendapatkan jaminan terhadap penurunan tarif interkoneksi.

"Hal tersebut diminta oleh China Telcom agar dalam spectrum frekwensi sharing tidak diperlukan investasi tambahan untuk membangun jaringan frekwensi di lokasi yang belum terdapat jaringan frekwensi dari penjualan," tegasnya.

Terkait penurunan tarif interkoneksi antar operator tersebut, menurut Muklis dimaksudkan agar perusahaan yang akan di ambil oleh China Telcom dapat bersaing.

Oleh karenanya, dari rencana revisi kedua PP tersebut KAPSI menduga keras bahwa adanya  kongkalikong oknum-oknum di Kementrian Komunikasi dan Informasi.

Dimana, dengan sengaja bersama-sama melakukan Revisi kedua PP tersebut untuk kepentingan China Telcom yang akan mengambil saham kepemilikan salah satu perusahaan jasa operator telekomunikasi seluler yang dimiliki oleh asing.

"KAPSI melaporkan masalah ini ke KPK terkait dugaan gratifikasi dan korupsi konten kebijakan Rencana Revisi PP nomor 52 dan PP nomor 53 tahun 2000," tegasnya.

"Jika revisi PP nomor 52 dan PP nomor 53 ini dilakukan maka berpotensi menimbulkan kerugian negara dan masyarakat para pengguna jasa telekomunikasi, serta adanya unsur dugaan suap kepada oknum-oknum pejabat tinggi di Menkominfo," tandasnya.

KEYWORD :

Tarif Interkoneksi Telekomunikasi Tarif Telephon Tarif Lokal Perusahaan China Jurnas.com




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :