
Ilustrasi
Jakarta - Perusahaan telekomunikasi asing asal China diduga `bermain` terkait rencana revisi PP Nomor 52 dan 53 Tahun 2000 tentang penetapan Tarif Interkoneksi dan Spectrum Frekwensi sharing untuk semua operator Jasa telekomunikasi di Indonesia.
Koordinator Nasional Komite Anti Pungli dan Suap Indonesia (KAPSI) Ariefinoer Muklis menduga ada kejanggalan di balik rencana revisi terhadap PP 52 dan 53 tersebut."Dimana adanya pengaruh dan permintaan dari pihak perusahaan telekomunikasi asing yaitu China Telcom yang bermaksud berinvestasi dengan membeli salah satu perusahaan jasa telekomunikasi seluler yang sudah beroperasi cukup lama dan yang kepemilikannya oleh pemegang saham dari perusahaan asing juga," kata Muklis, kepada wartawan, Jakarta, Kamis (20/10).Baca juga :
Telkomsel Tunjuk Tiga Orang Direksi Baru
Muklis mengatakan, pihaknya telah menyerahkan beberapa berkas berupa data bocoran perjanjian conditional sale and purchase agreement antara China Telecom sebagai Buyer dan salah satu perusahaan telekomunikasi di Indonesia sebagai seller.
Telkomsel Tunjuk Tiga Orang Direksi Baru
Baca juga :
2023, Indosat Raih Pendapatan Rp51,2 Triliun
"Hal tersebut diminta oleh China Telcom agar dalam spectrum frekwensi sharing tidak diperlukan investasi tambahan untuk membangun jaringan frekwensi di lokasi yang belum terdapat jaringan frekwensi dari penjualan," tegasnya.Terkait penurunan tarif interkoneksi antar operator tersebut, menurut Muklis dimaksudkan agar perusahaan yang akan di ambil oleh China Telcom dapat bersaing.
2023, Indosat Raih Pendapatan Rp51,2 Triliun
Tarif Interkoneksi Telekomunikasi Tarif Telephon Tarif Lokal Perusahaan China Jurnas.com