Sabtu, 27/04/2024 04:34 WIB

Perantara Suap Hakim PN Jakpus Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Selain itu, berkas penyidikan dan barang bukti telah dilimpahkan Jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta

Pengadilan Tipikor (harianterbit.com)

Jakarta - Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santoso segera duduk di kursi pesakitan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal itu menyusul telah rampungnya proses penyidikan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) sebagai tergugat melawan PT Mitra Maju Sukses (MMS).

Selain itu, berkas penyidikan dan barang bukti telah dilimpahkan Jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Santoso merupakan perantara suap senilai SGD 28,000.00 dari pengacara Wiranatakusumah Legal & Consultant, Ahmad Yani dan Raoul Adithya Wiranatakusumah.

Suap itu diduga diperuntukan bagi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutape dan Casmaya.

"Penyidik melimpahkan berkas tersangka dan barbuk untuk tersangka M Santoso TPK penerimaan hadiah perkara perdata di PN Jakarta Pusat," ucap Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (20/10).

Kasus ini sendiri bermula dari tertangkapnya Panitera PN Jakpus M. Santoso dan Ahmad Yani yang merupakan bawahan Raoul pada 30 Juni lalu. Keduanya dicokok KPK usai bertransaksi suap terkait penanganan perkara perdata PT KTP dan PT MMS.

KPK saat mengamankan Santoso menemukan uang sebesar SGD28 ribu yang dikemas dalam dua amplop coklat. Uang diduga sebagai suap untuk memenangkan perkara perdata PT KTP yang digugat PT MMS. Majelis hakim PN Jakpus memang memenangkan PT KTP yang dibela Raoul.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga tersangka. Ketiganya yakni Panitera PN Jakpus, M. Santoso, Pengacara PT KTP, Raoul dan Ahmad Yani. Santoso diduga sebagai penerima suap. Sementara itu Raoul dan Ahmad Yani diduga sebagai pemberi suap.

Santoso dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Raoul dan Ahmad Yani dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎

KEYWORD :

KPK Suap PN Jakpus Santoso




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :