Jum'at, 26/04/2024 05:30 WIB

Kerap Mangkir Pemeriksaan, Anak Buah Nur Alam Dijemput Paksa KPK

Kuat dugaan Ridho mengetahui proses menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan IUP

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati (metrobali.com)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jemput paksa pegawai negeri sipil di Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ridho Insana. Jemput paksa itu dilakukan lantaran anak buah Gubernur Sultra Nur Alam itu telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

"Yang bersangkutan telah dipanggil beberapa kali secara patut namun tidak mengindahkan panggilan penyidik," ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis(20/10).

Ridho diketahui telah berada di KPK. Saat ini dia tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Nur Alam.

Belum diketahui keterkaitan Ridho dalam kasus ini. Kuat dugaan Ridho mengetahui proses menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi serta SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah.

"Penyidik KPK hari ini (20/10) sekitar pukul 15.30 menjemput saksi Ridho Insana (PNS pemprov Sultra) di kediamannya di daerah Jakarta Timur. Saat ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan Gubernur Sultra dalam persetujuan dan penerbitan IUP di wilayah Provinsi Sultra 2008-2014," terang Yuyuk.

KPK sebelumnya telah menetapkan Nur Alam sebagai tersangka terkait dengan penerbitan IUP. Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra, selama 2009–2014.

Atas perbuatan itu, Nur Alam dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

KPK Korupsi Nur Alam Jemput Paksa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :