Jum'at, 19/04/2024 21:42 WIB

Dua Tahun Jokowi

Pengamat: Menteri Bukan Pegawai Tinggi Biasa

Diantara banyak hal yang penting disoroti dari dua tahun masa pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla, salah satunya adalah terkait penyusunan Kabinet.

Pelantikan kabinet kerja Jokowi - JK./foto:net

Jakarta - Pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia, Said Salahudin, mengatakan diantara banyak hal yang penting disoroti dari dua tahun masa pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla, salah satunya adalah terkait kebijakan politik Presiden dalam hal penyusunan Kabinet.

"Kebijakan Presiden memberhentikan belasan menteri dan memindahkan sejumlah menteri ke posisi yang lain dalam kurun waktu dua tahun sebetulnya patut dipertanyakan," ungkap Said saat dihubungi jurnas.com/">Jurnas.com pada Kamis (20/10).

Adalah hal yang benar, ungkap Said, mengangkat dan memberhentikan menteri merupakan hak prerogatif Presiden. Tetapi Presiden tampaknya lupa, lanjutnya, bahwa dalam kunci pokok sistem pemerintahan kita, ada hal-hal yang harus diperhatikan Presiden terkait kedudukan menteri.

Meskipun kedudukan menteri tergantung pada Presiden, akan tetapi jabatan menteri tidak bisa disamakan dengan pegawai tinggi pada umumnya. Kalau pegawai rendahan saja harus diberikan alasan apabila hendak diberhentikan, maka apalagi untuk jabatan menteri.

"Dalam kunci pokok sistem pemerintahan ke-IX, para founding fathers and mothers kita telah mengingatkan bahwa menteri itu bukan pegawai tinggi biasa," jelas Said, yang menurutnya, belasan menteri yang diberhentikan oleh Presiden, publik tidak tahu apa sebab mereka didepak dari Kabinet.

"Apakah karena kinerjanya yang buruk atau karena alasan lain. Kalau buruk, mengapa Ignasius Jonan dan Archandra Tahar yang pernah diberhentikan, kemudian ditarik kembali ke dalam Kabinet pada kesempatan yang lain," jelasnya.

Soal pemberhentian menteri, bagi Said, tidak cukup hanya dilihat dari sisi hak prerogatif Presiden semata, tetapi harus pula dipahami bahwa secara praktik menteri adalah pelaksana kekuasaan pemerintah yang menentukan arah politik negara, sehingga semestinya tidak mudah diberhentikan, apalagi tanpa disertai suatu alasan.

"Oleh sebab itu ke depan saya kira Presiden harus lebih berhati-hati dan benar-benar membuat pertimbangan yang matang ketika akan mengangkat seseorang menjadi menteri agar tidak mudah pula bagi Presiden memberhentikan menteri bersangkutan," ungkap pengamat UI ini.

Seperti kita tahu, selama dua tahun berkuasa Presiden telah beberapa kali mengubah susunan Kabinetnya. Pada reshuffle jilid I ada empat menteri dan satu pejabat setingkat menteri yang didepak dari Istana.

Pada reshuffle jilid II ada delapan menteri yang dikeluarkan dari Kabinet. Belakangan menyusul ada Archandra Tahar yang diberhentikan dari jabatan Menteri ESDM dan kemudian diangkat kembali untuk posisi Wakil di Kementerian yang sama.[]

KEYWORD :

jurnas said salahudin presiden jokowi joko widodo jusuf kalla pelantikan kabinet kabinet kerja




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :