Jum'at, 26/04/2024 09:42 WIB

PAW DPRD Kabupaten Paniai Tabrak Aturan, Derek Kobepa Lapor ke DPP NasDem

Yang direkomendasikan DPD NasDem Paniai jadi anggota DPRD justru orang yang selama ini tidak terdaftar sebagai Caleg, bukan pula anggota Partai NasDem.

Derek Kobepa, Caleg DPRD Kabupaten Paniai dari Partai NasDem

Paniai, Jurnas.com - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Paniai, Papua periode 2019 – 2024 yang dilakukan oleh DPD NasDem Paniai dianggap melanggar aturan perundang-undangan.

Pasalnya, yang duduk sebagai Anggota DPRD Paniai dari Partai NasDem pada proses PAW itu adalah orang yang sama sekali tidak pernah terdaftar sebagai Calon Legislatif pada Pemilihan Legislatif 2019 lalu.

Bahkan yang duduk sebagai anggota DPRD tersebut pada Pemilihan Legislatif 2019 lalu terdaftar sebagai penyelenggara Pemilu yaitu anggota KPPS di Distrik Begobaida, Kabupaten Paniai.

Kondisi ini memaksa Derek Kobepa melaporkan ke DPP Partai NasDem agar mendapatkan keadilan. Derek merupakan caleg yang seharusnya berhak atas kursi PAW tersebut karena menjadi pemenang kedua saat Pileg 2019 lalu.

Derek menjelaskan, terhitung sudah satu tahun sejak proses PAW dilakukan, karena yang mendapatkan suara terbanyak yaitu Menase Nawipa meninggal dunia saat persiapan pelantikan pada 2019 lalu.

"Namun faktanya yang direkomendasikan oleh DPD NasDem Paniai justru orang yang selama ini tidak terdaftar sebagai Caleg, bukan pula anggota Partai NasDem pun tidak. Yang bersangkutan pada Pileg 2019 lalu terdaftar sebagai KPPS di Distrik Begobaida selaku penyelenggara Pemilu," jelas Derek.

Ia pun merasa keputusan PAW ini sangat ajaib. Bagaimana mungkin orang yang bukan Caleg justru bisa jadi anggota DPRD Paniai dalam proses PAW.

"Ini jelas menabrak aturan dan karena itu kami tidak ingin mencoreng marwah partai kami sehingga kami lapor ini ke Mahkamah Partai di Jakarta,” ujar Derek Kobepa, selaku pelapor saat memberikan keterangan usai membawa berkas laporan ke DPP Partai NasDem di Jakarta, Rabu (11/2).

Derek yang juga Sekretaris DPD NasDem Paniai menjelaskan, saat rekannya Menase Nawipa meninggal dunia, dia langsung berkoordinasi dengan DPD NasDem Paniai untuk memproses PAW karena Derek adalah Caleg dengan perolehan suara kedua pada Dapil 3 Kabupaten Paniai.

“Namun saya sangat heran ketika itu, karena yang direkomendasikan justru nama lain, saya sebut saja namanya yaitu Saudara Melkias Nawipa," jelasnya.

Melkias merupakan adik kandung almarhum. Derek pun heran karena yang bersangkutan bukan Caleg, bukan pula anggota Partai NasDem. Entah apa yang membuat DPD NasDem Paniai berani melakukan ini.

"Maka itu sekali lagi biarkan DPP dan Mahkamah Partai yang menjelaskan ini, karena jelas pelanggaran serius. Bukan saja melanggar AD/ART Partai dan Kode Etiknya, tetapi jelas-jelas menabrak PKPU dan UU Pemilu,” jelas Derek.

Ditambahkan pula, bahwa kasus ini sengaja tidak diungkap ke publik selama satu tahun, karena Derek masih berharap agar DPD NasDem Paniai bisa segera mengambil langkah tepat.

Tetapi Derek mengaku hanya dijanjikan angin surga tetapi keputusan tidak kunjung dilakukan. Padahal selama ini ia terus membangun komunikasi dengan DPD Paniai dan Ketua DPD selalu bilang akan segera kita perbaiki.

"Ketua DPD NasDem Paniai juga mengakui bahwa yang dilakukan ini jelas-jelas salah, tetapi sudah satu tahun ini, toh tidak ada langkah sama sekali, sehingga kami membawa ini ke DPP dan Mahkamah Partai agar diselesaikan sesuai aturan yang ada,” tukas Derek.

Dia berharap agar DPP NasDem maupun Mahkamah Partai NasDem bisa segera menanggapi laporan atau pengaduan yang dia lakukan.

“Partai NasDem adalah partai yang taat asas dan kami yakin bahwa laporan kami ini akan segera diproses sehingga aturan benar-benar ditegakkan. Kami tidak ingin agar kejadian ini menjadi preseden bagi yang lain. Ini adalah negara hukum dan kita harus tunduk pada ketentuan hukum tersebut,” pungkas Derek.

KEYWORD :

Paniai NasDem Pergantian Antar Waktu Derek Kobepa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :