Kamis, 18/04/2024 21:22 WIB

PM Israel Dikecam Menteri Sendiri

Menteri Pertahanan Israel, Benny Gantz mengecam Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu karena mengatakan kasus korupsi yang diajukan terhadapnya

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu di sela pertemuan kabinet mingguan di Lembah Jordan, di Tepi Barat yang diduduki Israel pada 15 September 2019. (Foto: AFP)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pertahanan Israel, Benny Gantz mengecam Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu karena mengatakan kasus korupsi yang diajukan terhadapnya "berantakan".

"Para hakim, merekalah yang akan menentukan tanggal persidangan, metode yang akan dilakukan dan putusannya," tweet Gantz dilansir Middleeast, Selasa (09/02).

"Netanyahu, Israel memiliki sistem peradilan yang jujur dan kuat meskipun Anda tidak menyukainya," tambahnya.

Netanyahu sebelumnya membantah tuduhan korupsi terhadapnya selama sidang singkat pengadilan, dan berbicara selama konferensi pers bersama dengan Perdana Menteri Yunani Kyriakos Mitsotakis.

“Anda lihat kasus saya berantakan, ada ancaman pemerasan terhadap saksi, pemutihan dokumen, kurangnya koordinasi dengan Jaksa Agung. Seiring berjalannya waktu Anda melihatnya dan publik memahaminya. Pada akhirnya keadilan akan menang," katanya.

Netanyahu telah didakwa melakukan penipuan, pelanggaran kepercayaan dan menerima suap dalam tiga kasus korupsi terpisah: Kasus 1000 melibatkan tuduhan bahwa PM dan istrinya menerima hadiah ilegal dari pengusaha.

Kasus 2000 menuduh Netanyahu mencoba membeli liputan surat kabar yang menguntungkan.

Kasus 3000, juga dikenal sebagai "skandal kapal selam", akan membuat Israel membeli kapal angkatan laut dan kapal selam dari sebuah perusahaan Jerman dengan jutaan syikal yang diduga "disingkirkan" dari bagian atas kesepakatan untuk keuntungan pribadi.

Kasus 4000, di mana seorang rekan dekat Netanyahu dicurigai memberikan informasi rahasia kepada perusahaan telekomunikasi terbesar Israel.

KEYWORD :

PM Israel Menteri Pertahanan Kasus Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :