Ilustrasi
Jakarta - Setelah mempailitkan PT Dhiva Inter Sarana dan Richard Setiawan (Dhiva) pada awal tahun 2015, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank) baru-baru ini kembali mempailitkan nasabahnya, PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari (Meranti).
Direktur Utama PT Meranti Henry Djuhari mengatakan, tim kepailitan yang sama, yaitu pengurus atau kurator Allova Herling Mengko SH dan Dudi Pramedi SH, kembali diusulkan oleh Maybank untuk menjadi pengurus Debitor. Selanjutnya ditunjuk lagi sebagi kurator ketika debitor menjadi pailit."Dalam kasus Meranti proses kepailitannya berlangsung alot dan PKPU berlangsung maksimal sampai 270 hari. Karena hanya Maybank yang tidak setuju terhadap proposal perdamaian, sedangkan semua kreditor lainnya setuju," kata Henry, melalui rilis yang diterima redaksi, di Jakarta, Kamis (19/10).Anehnya, kata Henry, Maybank yang jumlah kreditnya tidak melebihi 30% dari total kredit, berhasil mempailitkan Meranti yang telah dirintis selama lebih dari 30 tahun.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Maybank Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU Komisi III DPR Jurnas.com

























