Jum'at, 26/04/2024 12:55 WIB

Bank Asing Maybank Pailitkan Pengusaha Nasional

PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank) baru-baru ini kembali mempailitkan pengusaha nasional, PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari (Meranti).

Ilustrasi

Jakarta - Setelah mempailitkan PT Dhiva Inter Sarana dan Richard Setiawan (Dhiva) pada awal tahun 2015, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank) baru-baru ini kembali mempailitkan nasabahnya, PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari (Meranti).

Direktur Utama PT Meranti Henry Djuhari mengatakan, tim kepailitan yang sama, yaitu pengurus atau kurator Allova Herling Mengko SH dan Dudi Pramedi SH, kembali diusulkan oleh Maybank untuk  menjadi pengurus Debitor. Selanjutnya ditunjuk lagi sebagi kurator ketika debitor menjadi pailit.

"Dalam kasus Meranti proses kepailitannya berlangsung alot dan PKPU berlangsung maksimal sampai 270 hari. Karena hanya Maybank yang tidak setuju terhadap proposal perdamaian, sedangkan semua kreditor lainnya setuju," kata Henry, melalui rilis yang diterima redaksi, di Jakarta, Kamis (19/10).

Anehnya, kata Henry, Maybank yang jumlah kreditnya tidak melebihi 30% dari total kredit, berhasil mempailitkan Meranti yang telah dirintis selama lebih dari 30 tahun.

Menurutnya, kepailitan yang melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini sangat janggal. Tujuan utama PKPU adalah perdamaian, sehingga apabila Kreditur atau Debitur memohon perlindungan hukum kepada Pengadilan Niaga untuk dilangsungkannya PKPU, seyogyanya bisa terjadi perdamaian.

"Namun hal ini tidak terjadi dalam  kasus PKPU ini. Bahkan Maybank yang hanya memiliki suara kurang dari 30 persen dapat mempailitkan Meranti," ujarnya.

Yang anehnya lagi, ungkap Henry, didalam kasus kepailitan Meranti, pengurus yang diusulkan oleh Maybank adalah pengurus yang berhasil mempailitkan Dhiva, yang merupakan nasabah Maybank sebelumnya.

"Sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah memang tujuan Maybank adalah untuk ‘mempailitkan’ nasabah? Apabila benar, berarti sudah terjadi suatu ketidak adilan dan penyalah gunaan hukum dimana sebenarnya PKPU adalah wadah perlindungan hukum kepada debitur untuk menawarkan perdamaian," terangnya.

"Kalau bank asing yang diberikan izin beroperasi di Indonesia dengan sengaja mempailitkan perusahaan nasional, efeknya terhadap perekonomian nasional akan sangat berbahaya," tegasnya.

Henri juga menyayangkan bahwa Undang-Undang no 37 tahun 2004 mengenai PKPU dan Kepailitan yang dirancang untuk melindungi kepentingan debitur dan kreditur secara adil, telah disalahgunakan oleh pihak bank asing ini.

"Disamping itu, pengurus PKPU Meranti yang diusulkan oleh Maybank, telah menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya selama masa PKPU itu tersebut. Saya jadi bertanya apakah tindakan mereka ini ada kaitan nya dengan Maybank," katanya.

Sebelumnya, kasus PKPU Meranti ini telah disampaikan kepada Komisi III DPR. Komisi III berjanji akan menindaklanjuti kasus itu dengan segera memanggil pengurus PKPU dan Maybank itu dalam waktu dekat.

"Pengurus (PKPU) seharusnya tidak boleh diintervensi oleh siapapun termasuk Maybank yang  notabene bank asing. Kita akan panggil semua pihak atas kasus itu," kata anggota Komisi III DPR Junimart Girsang.

KEYWORD :

Maybank Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU Komisi III DPR Jurnas.com




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :