Rabu, 13/08/2025 02:07 WIB

Jaksa Pinangki Sirna Malasari Divonis 10 Tahun Penjara

Pinangki juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp600 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa kasus pengurusan Fatwa Djoko Tjandra di MA, PinangkinSirna Malasari

Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun terhadap Pinangki Sirna Malasari atas kasus dugaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI itu juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp600 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp600 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Ignasius Eko Purwanto saat membacakan putusan di Ruang Sidang, pada Senin (8/2).

Pinangki Sirna Malasari dinilai terbukti menerima suap US$500 ribu dari US$1 juta yang dijanjikan oleh terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Selain itu, Pinangki terbukti melakukan pemufakatan jahat dan pencucian uang atas uang suap yang ditermanya dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah san meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua, dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga subsider," kata hakim Ignasius Eko.

Pinangki terbukti melanggar Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dengan melakukan permufakatan jahat, Pinangki melanggar Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor. Pinangki juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Vonis hakim lebih tinggi dibanding dengan tuntutan jaksa. Diketahui, Pinangki dituntut jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Pinangki disebut jaksa terbukti menerima suap US$450 ribu dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, Pinangki juga dituntut melakukan tindak pidana pencucian uang. Dia dituntut pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Tuntutan Pinangki ini sempat dinilai terlalu rendah. Sejumlah pihak mendesak agar hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa.

KEYWORD :

Pinangki Sirna Malasari Djoko Tjandra Dihukum Penjara Fatwa MA




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :