Jum'at, 09/05/2025 14:45 WIB

Ketua MPR Dorong KY Terus Tingkatkan Integritas Hakim

Karenanya, KY harus mengajukan calon hakim agung yang berkualitas, guna memastikan tidak terjadi moral hazard dalam sistem penegakan hukum.

Ketua MPR, Bambang Soesatyo menerima komisioner Komisi Yudisial periode 2020-2025, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, di Jakarta, Senin (8/2/21).

Jakarta, Jurnas.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menekankan perlunya Komisi Yudisial (KY) memanfaatkan `big data` untuk membuat bank data profil para hakim. Sehingga mempermudah KY dalam menyeleksi para hakim yang akan diajukan sebagai calon hakim agung. Melalui `big data`, rekam jejak yang berisi integritas dan kapasitas para hakim bisa dengan mudah diketahui.

"KY merupakan salah satu garda terdepan yang memastikan Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dilaksanakan dengan baik oleh penyelenggara negara, khususnya dari sektor kehakiman. Karenanya, KY harus mengajukan calon hakim agung yang berkualitas, guna memastikan tidak terjadi moral hazard dalam sistem penegakan hukum," ujar Bamsoet usai menerima komisioner Komisi Yudisial periode 2020-2025, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, di Jakarta, Senin (8/2/21).

Turut hadir para Wakil Ketua MPR RI antara lain Jazilul Fawaid, Sjarifuddin Hasan, Arsul Sani dan Fadel Muhammad. Serta Zulkifli Hasan dan Hidayat Nur Wahid yang hadir secara virtual.

Sementara komisioner KY yang hadir antara lain, Ketua Prof. Mukti Fajar Nur Dewata, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Dr. Siti Nurdjanah, Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Dr. Djoko Sasmito, Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Binziad Kadafi, Ph.D, serta Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Prof. Amzulian Rifai.

Bamsoet mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 45 hakim agung. Sesuai amanah pasal 4 ayat 3 UU No.5/2004 tentang Perubahan Atas UU No.14/1985 tentang Mahkamah Agung, menjelaskan bahwa jumlah hakim agung paling banyak mencapai 60 orang.

Sesuai amanat Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), KY memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung.

"Dengan demikian KY masih perlu menyeleksi para hakim untuk mengisi sekitar 15 posisi Hakim Agung yang masih kosong. Pekerjaan yang tak mudah, mengingat KY juga dihadapkan pada keterbatasan anggaran, sekitar Rp 109,4 miliar di tahun anggaran 2021. Sekitar 75 persennya diperuntukan untuk gaji dan operasional kepegawaian. Sementara kegiatan rekrutmen hakim hanya bisa dialokasikan sekitar Rp 1,7 miliar, padahal kebutuhan idealnya mencapai Rp 2,6 miliar," ungkap Bamsoet.

Bamsoet menambahkan, UUD NRI 1945 juga memberikan kewenangan kepada KY untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Secara legal formal, teknisnya diatur dalam UU No.18/2011 tentang Perubahan Atas UU No.22/2004 tentang Komisi Yudisial.

"Walaupun dihadapi dengan keterbatasan anggaran, KY harus tetap membuktikan dirinya bisa bekerja dengan baik. Salah satunya dengan meningkatkan integritas hakim yang ditunjukan melalui peningkatan indeks integritas hakim. Setelah sebelumnya hanya mencapai skor 5,9 pada tahun 2015, skor 6,15 di tahun 2016, skor 6,15 di tahun 2017, skor 6,17 di tahun 2018 dan skor 6,59 di tahun 2019," pungkas Bamsoet.

Usai bertemu Komisioner KY, Bamsoet menerima kunjungan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam.

"Di masa terdahulu, untuk menguasai sebuah bangsa negara dilakukan dengan serangan militer. Di masa kini, invasi militer hampir tak terjadi, karena serangan dilakukan melalui serangan ideologi. Kesuksesan para pendahulu HMI dalam melawan penjajahan Belanda, harus diteruskan oleh kader HMI masa kini dengan cara menjaga ideologi Pancasila dari serangan ideologi lain," ujar Bamsoet usai menerima Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), di Ruang Kerja Ketua MPR RI, di Jakarta.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan para pengurus dan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di berbagai wilayah, bahwa latar belakang pendirian HMI pada 5 Februari 1947 tak lepas dari situasi perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan negara dari berbagai serangan militer Belanda. Hingga puncaknya menghadapi agresi militer Belanda I dalam rentang waktu 21 Juli 1947 hingga 5 Agustus 1947.

Bamsoet menekankan, para pengurus dan kader HMI sebagai bagian dari tulang punggung kaum muda Indonesia, harus selalu menjadi teladan sekaligus edukator handal dalam menjaga semangat persatuan dan kesatuan bangsa. Melalui HMI, generasi muda bangsa jangan mudah terprovokasi oleh isu apapun.

"Penyelenggaraan Kongres HMI ke-31 yang akan dilangsungkan pada 17 Maret 2021 di Surabaya, menjadi salah satu ajang pembuktian bagi HMI. Jangan sampai hanya karena perbedaan dukungan antar calon ketua umum, menjadikan HMI terpecah," tandas Bamsoet.

Bamsoet menegaskan, dengan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, HMI telah ambil bagian dalam menyambut Indonesia Emas 2045. Mengingat paparan terbaru hasil Sensus Penduduk (SP) yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS), mencatat jumlah penduduk Indonesia hingga September 2020 mencapai 270,2 juta jiwa.

Sebanyak 27,94 persen atau sebesar 75,5 juta jiwa merupakan Gen-Z kelahiran 1997-2012, yang kini berusia 8-23 tahun. Milenial kelahiran 1981-1996 yang kini berusia sekitar 24-39 tahun mencapai 25,87 persen atau sekitar 69,9 juta jiwa.

"Secara keseluruhan, jumlah kaum muda berusia maksimal 39 tahun sudah mencapai 53,81 persen dari total penduduk Indonesia, atau sekitar 145,4 juta jiwa. Menunjukan Indonesia sudah menikmati bonus demografi, dimana penduduk usia produktif lebih besar dari usia non-produktif. Jika para pemudanya terpecah belah, bonus demografi tersebut bukan mendatangkan keuntungan, melainkan malah menjadi beban," pungkas Bamsoet.

Untuk diketahui Pengurus PB HMI yang hadir antara lain Ketua Umum Arya Kharisma Hardy, Bendahara Umum Andi Rante dan Ketua Bidang Rahim Key.

KEYWORD :

Kinerja MPR Bambang Soesatyo KY HMI Hakim Agung Muda




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :