Rabu, 17/04/2024 02:02 WIB

Angkasa Pura Tetap Berlakukan Berbagai Persyaratan Terbang

Setiap WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia harus membawa hasill RT-PCR yang berlaku maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, salah satu bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II.

Jakarta, Jurnas.com - PT Angkasa Pura II (Persero) mengumumkan bahwa pihaknya masih memberlakukan berbagai persyaratan terhadap para penumpang yang hendak terbang, baik untuk rute domestik maupun internasional.

"Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi," kata President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin melalui keterangan tertulis yang diterima jurnas.com di Jakarta, Sabtu (6/2/2021).

Menurutnya, setiap penumpang pesawat harus memenuhi sejumlah persyaratan antara lain menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang masih berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk tujuan Denpasar, Bali.

Sedangkan untuk tujuan lain, penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang masih berlaku 2 x 24 jam.

Sementara itu, sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 6 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi COVID-19, dinyatakan bahwa pelaku warga negara asing (WNA) tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat meteri ke atas.

WNA juga masih diperbolehkan masuk ke Indonesia, bagi pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP), dan WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Setiap WNA dan WNI yang diperbolehkan masuk ke Indonesia juga harus membawa surat hasill RT-PCR yang berlaku maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Setibanya di Indonesia, akan dilakukan tes ulang RT-PCR dan pelaku perjalanan diwajibkan menjalani  karantina selama 5 hari di tempat yang telah ditentukan.

Peraturan yang mengatur perjalanan di dalam negeri ( SE Kemenhub Nomor SE 3 Tahun 2021) dan yang mengatur perjalanan internasional (SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 6 Tahun 2021) akan berlaku hingga 8 Februari 2021. Untuk peraturan yang berlaku selanjutnya akan disampaikan dalam kesempatan berikutnya.

“Agar penerbangan tetap dapat berkontribusi optimal dalam mendukung aktivitas masyarakat dan turut mendorong pertumbuhan perekonomian, maka operasional harus memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan COVID-19,” ujar Muhammad Awaluddin.

KEYWORD :

Angkasa Pura II penerbangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :