Rabu, 24/04/2024 14:45 WIB

KPK Rampungkan Penyidikan Dua Tersangka Kasus Korupsi DAK

Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberanyasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan dua tersangka dalam kasus korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Kedua tersangka itu ialah, mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Irgan Chairul Mahfiz (ICH) dan mantan Wakil Bendahara Umum DPP PPP Puji Suhartono (PJH). Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

"Hari ini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap maka Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap 2 yaitu Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti an. Tersangka ICH dan PJH kepada Tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/2).

Setelah perlimpahan berkas ini, penahanan kedua tersangka menjadi kewenangan Tim JPU. Dimana, masing-masing dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 4 Februari 2021 s/d 23 Februari 2021.

Untuk tersangka Chairul Mahfiz akan ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC Kavling C1, sedangkan untuk tersangka Puji Suhartono akan ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

"Dalam waktu 14 hari kerja,Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor Medan," kata Ali.

Adapun selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 81 orang sebagai saksi, yang diantaranya dari pihak aparatur sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dalam kasus ini, Irgan Chairul diduga menerima suap sebesar Rp100 juta. Suap itu diberikan mantan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus yang juga tersangka dalam kasus ini.

Suap tersebut untuk mengupayakan agar adanya desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.

Untuk tersangka Puji diduga menerima Rp100 juta dari Khairuddin Syah yang ditransfer ke rekeningnya. Suap tersebut juga terkait dengan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dalam sengkarut perkara suap DAK ini, KPK telah menetapkan 12 orang tersangka yaitu Amin Santono (anggota Komisi XI DPR RI), Eka Kamaluddin (swasta/perantara), Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan), Ahmad Ghiast (swasta/kontraktor), Sukiman (anggota DPR RI 2014-2019), serta Natan Pasomba (Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua

Selain itu, ada enam orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara ini, yaitu Budi Budiman (Wali Kota Tasikmalaya), Zulkifli Adnan Singkah (Wali Kota Dumai), Khairuddin Syah Sitorus (Bupati Labuhanbatu Utara 2016-2021), Puji Suhartono (swasta/Wabendum PPP 2016-2019), Irgan Chairul Mahfiz (anggota DPR 2014-2019), dan Agusman Sinaga (Kepala badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara).

KEYWORD :

KPK DAK Labuhanbatu Utara APBN 2018




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :