Jum'at, 19/04/2024 09:38 WIB

Evaluasi Pilkada 2020, PDIP: Jangan Kuras Energi Buat Revisi UU

Dijalankan saja belum bagaimana perubahan akan dilakukan?

Djarot Saiful Hidayat

Jakarta, Jurnas.com - Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 telah sukses digelar, namun evaluasi masih perlu dilakukan sebagai pembelajaran agar kualitas pilkada kedepan semakin baik.

"Evaluasi Pilkada penting, namun belum mengarah pada urgensi perubahan UU Pilkada," ujar salah satu Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat, Rabu (27/1/2021).

Bagi Djarot Saiful, persoalan pilkada lebih pada aspek pelaksanaan alias teknis lapangan saja. Sedangkan secara substansi undang-undangnya sudah mantap.

"Atas dasar hal tersebut, sebaiknya Pilkada Serentak tetap diadakan pada 2024. Hal ini sesuai dengan desain konsolidasi pemerintahan pusat dan daerah," ungkap Djarot.

Mantan Walikota Blitar itu mengingatkan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 merupakan salah satu materi muatan pokok Undang-Undang Pemilu, guna menjaga kesinambungan dan kesesuaian jadwal antara Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024.

Pilkada Serentak 2024 yang diatur dalam UU tersebut belum dijalankan, bagaimana perubahan akan dilakukan? Jadi dilaksanakan dulu tahun 2024, baru dievaluasi," tandasnya.

Dengan tiadanya perubahan UU Pemilu khususnya UU Pilkada, lanjut Djarot, seluruh energi bangsa dapat difokuskan pada upaya mengatasi pandemi, berikut seluruh dampak dan akibatnya. Terkhusus lagi dampak di bidang perekonomian rakyat.

Daripada Pemerintah dan DPR RI membuang-buang energi yang berpotensi memicu ketegangan politik akibat seringnya perubahan UU Pemilu, bagi Djarot alangkah baiknya fokus elit bangsa dipakai mengurus rakyat agar segera terbebas dari Covid-19.

"Pelaksanaan Pilkada yang penting untuk dievaluasi, bukan perubahan UU-nya," tuntas Djarot Saiful Hidayat.

KEYWORD :

UU Pemilu Pilkada Serentak 2024 Djarot Saiful Hidayat Pandemi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :