Sabtu, 02/08/2025 15:04 WIB

Adira Finance Syariah Dengan Akad Bai Wal Istijar Sebagai Pembiayaan Baru

Melalui janji brand untuk menjadi

Konferensi pers #BerkahBersamaSyariah Adira Finance di Jakarta (Foto: Adira Finance for Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Adira Finance tidak pernah lelah melakukan terobosan-terobosan untuk memenuhi kebutuhan pelanggannya. Salah satunya melalui janji brand untuk menjadi "Sahabat Setia Selamanya", sejak 2014, Adira Finance telah memiliki unit Syariah, yang saat ini telah hadir di sembilan wilayah operasional, dan mempunyai 40 Kantor Cabang Unit Syariah yang tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah ini diyakini terus bertambah ke depannya, jika melihat tren positif dari industri syariah.

“Dampak pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19 turut dirasakan semua pihak, meski demikian menjadi prestasi tersendiri bagi Adira Finance Syariah, karena hingga akhir tahun lalu pembiayaan baru syariah berhasil tumbuh sebesar 11% year on year  dengan jumlah pembiayaan senilai Rp 3 triliun,” Niko Kurniawan Bonggowarsito, Direktur Penjualan, Pelayanan & Distribusi Adira Finance, pada konferensi pers #BerkahBersamaSyariah di Jakarta, 26 Januari 2021.

Optimisme ini juga didukung beberapa regulasi yang kian memantapkan prinsip syariah di Indonesia. Seperti Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Regulasi ini mewajibkan semua lembaga keuangan yang beroperasi dan bertransaksi di Provinsi Aceh, menggunakan prinsip syariah sebelum Januari 2022.

Sejalan dengan perubahan ini, khusus di Aceh, Adira Finance Syariah menyediakan produk baru berupa Adira Multi Dana Syariah (AMANAH), yaitu pembiayaan dana syariah untuk berbagai kebutuhan yang bersifat produktif maupun konsumtif, dengan menggunakan akad Al bai wa Al Isti’jar. Akad yang dilakukan sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional mengenai pembiayaan ulang (refinancing) syariah.

Akad ini merupakan ju al-beli suatu aset berdasarkan prinsip Al-Bai`, yaitu dengan cara konsumen menjual asetnya kepada perusahaan mengikuti prinsip tersebut. Kemudian, perusahaan menyewakan aset tersebut kepada konsumen dengan opsi hibah di akhir periode dengan menggunakan prinsip Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), yaitu prinsip mengenai sewa barang atau benda, dimana pada akhir masa sewa akan dilakukan pengalihan kembali kepemilikan obyek tersebut dalam bentuk hibah.

“Pembiayaan ulang dengan prinsip Al-Bai’ wa al-Isti’jar sesuai dengan misi perusahaan untuk ‘menyediakan beragam solusi keuangan sesuai dengan kebutuhan setiap pelanggan melalui sinergi dengan ekosistem’, serta menambah lini produk berprinsip syariah untuk memenuhi kebutuhan di setiap siklus kehidupan mereka,” jelas Yusron Hibrizie, Head of Syariah Adira Finance.

Bai wal Istijar kian melengkapi beragam produk pembiayaan yang sudah tersedia sebelumnya, yaitu pembiayaan otomotif, paket perjalanan ibadah umrah, serta pembiayaan non-otomotif seperti perlengkapan rumah tangga dan elektronik (durables), dengan menggunakan akad Murabahah.

Pada kesempatan ini, Adira Finance Syariah juga memberikan donasi ambulans untuk masyarakat di Aceh, bekerja sama dengan Filantra. Ambulans ini dapat dipergunakan secara gratis oleh masyarakat Aceh untuk mengantarkan pasien ke rumah sakit terdekat.

KEYWORD :

Adira Finance Syariah Bai wal Istijar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :