Jum'at, 26/04/2024 20:22 WIB

16 Jaksa Disiapkan untuk Habib Rizieq

Ada sekitar 16 orang jaksa disiapkan untuk menyidangkan kasus yang menjerat mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Habib Rizieq Shihab ditahan. (Foto : Jurnas/Unt)

Jakarta, Jurnas.com - Ada sekitar 16 orang jaksa disiapkan untuk menyidangkan kasus yang menjerat mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihanb.

Hal itu sebagaimana diutarakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Japidum), Fadil Zumhana dalam rapat bersama Komisi III, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1).

Menurut dia, pihaknya juga akan menyidangkan kasus HRS secara jernih dan obyektif.

"Tentang penanganan HRS, ini saya sampaikan bahwa perkara ini sudah proses koordinasi dan konsulitasi dan saya sudah membentuk 16 jaksa yang akan menyidangkan perkara ini," kata Fadil.

"Kami akan melihat perkara ini secara jernih dan obyektif karena bagi kami proses penegakan hukum harus dilaksanakan sebaik-baiknya dengan tidak melakukan penzaliman siapapun," lanjutnya.

Fadil menjelaskan, pihaknya sangat berhati-hati memahami petunjuk yang diberikan Mabes Polri. Terutama, perkara kasus Habib Rizieq baik yang kerumunan serta kasus-kasus lain.

"Sehingga ini kami sangat hati-hati membaca berkas ini dan akan beri petunjuk dan koordinasi yang baik dengan Mabes Polri karena ada beberapa perkara yang kami tangani yang telah diserahkan Mabes Polri, Megamendung, Petamburan dan beberapa kasus lagi yang berkaitan HRS," ujarnya.

Sebelumnya, penanganan kasus Habib Rizieq ini juga disinggung oleh anggota Komisi III Fraksi Gerindra, Habiburokhman, dalam rapat. Dia meminta Kejagung mengedepankan konsep restorative justice.

"Saya berharap ini bisa dilakukan dengan restorative justice, pertama kasus kerumunan Rizieq Shihab. Soal kerumunan ini saya pikir banyak sekali pihak yang ikut andil, kami sendiri anggota DPR RI, saya dapil DKI ikut andil, kenapa? tidak melakukan edukasi kepada masyarakat, betapa bahanya berkerumun saat pandemi," kata Habiburokhman.

"Kurang pas kalau hanya ditumpukan pada satu orang persoalan tersebut. Kemudian saya dengar langsung beliau sudah klarifikasi, minta maaf, bayar denda, saya pikir dengan tidak intervensi proses hukum dan dengan tetap hormati aparat hukum yang melakukan proses ini bisa dilakukan dengan pendekatan restorative justice," lanjutnya.

Untuk diketahui, Habib Rizieq saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam 3 kasus. Ketiga kasus itu ialah kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat dan kasus tes swab di RS UMMI.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Jaksa Habib Rizieq Kerumunan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :