Selasa, 23/04/2024 19:54 WIB

Ketum PAN: UU Pemilu Tidak Perlu Direvisi

Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu masih relevan digunakan untuk 2-3 kali Pemilu ke depan.

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan

Jakarta, Jurnas.com - Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu masih relevan digunakan untuk 2-3 kali Pemilu ke depan.

Demikian dikatakan Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan  dalam konferensi pers di Ruang Rapat Fraksi PAN DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/1).

Menurut dia, UU tersebut tidak perlu direvisi. Sebaiknya, energi yang dimiliki DPR dan Pemerintah digunakan untuk memaksimalkan peran mengatasi pandemik Covid-19 yang masih melanda Indonesia.

"Kami berpendapat UU ini (UU Pemilu) masih bisa digunakan untuk 2-3 kali pemilu. Lebih baik kita tetap fokus pada penanganan pandemik dan dampaknya serta mempererat persaudaraan kebangsaan," terangnya.

Zulhas, sapaannya menjelaskan, PAN menghargai usulan sebagian fraksi-fraksi di DPR yang berkeinginan mengubah UU Pemilu. Namun, PAN memiliki sikap berbeda.

"Sejauh ini penyelenggaraan pemilu yang dilakukan dengan payung hukum UU tersebut berjalan cukup baik, meskipun tentu ada hal-hal yang perlu disempurnakan di dalam aturan turunannya," ujarnya.

Dia menilai, dengan mengubah UU yang ada, tidak ada jaminan akan lebih baik dari yang ada saat ini sehingga PAN mengajak semua pihak untuk fokus memperkuat persaudaraan kebangsaan yang sempat terbelah pada saat pelaksanaan pilpres yang lalu.

"Kita harus meyakini bahwa persaudaraan kebangsaan adalah modal utama kita dalam membangun bangsa Indonesia ke depan," ujarnya.

Wakil Ketua MPR RI itu menilai penanganan Covid-19, dari sisi pemutusan mata rantai penyebaran virus maupun pemulihan ekonomi nasional, adalah menjadi prioritas utama seluruh anak bangsa.

"Alangkah indahnya jika energi DPR dan Pemerintah diarahkan sepenuhnya dalam rangka menuntaskan kedua masalah tersebut," demikian Zulhas.

 

KEYWORD :

PAN Zulkifli Hasan UU Pemilu Covid-19 Wakil Ketua MPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :