Sabtu, 20/04/2024 07:31 WIB

Korupsi Proyek Backbone, KPK Periksa Eks Kepala Bakamla

Ari Soedewo akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan PT Merial Esa dan mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan Badan Keamanan Laut (ULP Bakamla) Leni Marlena.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Ari Soedewo terkait kasus suap pembahasan dan pengesahan RK-K/L dalam APBN -P tahun anggaran 2016 untuk Bakamla RI.

Ari Soedewo akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan PT Merial Esa dan mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan Badan Keamanan Laut (ULP Bakamla) Leni Marlena.

"Diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proyek Backbone Coastal Surveillance System di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016 untuk tersangka LM (Leni Marlena) dan PT Merial Esa," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/1).

KPK telah menetapkan enam tersangka korporasi. Dua diantaranya yakni PT Duta Graha Indah atau PT Nusa Konstruksi Enjineering telah diputus bersalah dalam kasus korporasi proyek pemerintah sedangkan PT Putra Ramadhan dinyatakan bersalah dalam kasus pencucian uang.

Korporasi pertama yang dijerat KPK yakni PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineriing (NKE).

Kemudian, KPK menjerat PT Tuah Sejati dan PT Nindya Karya. Korporasi tersebut dijerat sebagai perusahaan yang ikut terlibat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Ketiganya dijerat dalam perkara yang berbeda.

KPK juga menjerat PT Tradha sebagai tersangka korporasi. Namun, PT Tradha ditetapkan sebagai korporasi terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK juga telah menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka.

PT Merial Esa sendiri merupakan kepunyaan suami Inneke Koesherawaty, Fahmi Darmawansyah. PT Merial Esa diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran proyek pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Sementara itu, Leni Marlena diduga melakukan kesepakatan jahat terkait proyek pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi atau Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) pada Bakamla RI tahun 2016. Atas kesepakatan jahat tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 54 miliar.

Atas perbuatannya itu, Leni Marlena melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Proyek Backbone Bakamla Korupsi Suap




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :