Jum'at, 19/04/2024 01:10 WIB

Anak Rhoma Irama Datangi Markas KPK, Konfirmasi Kekeliruan Surat Panggilan

Kuasa hukum Romy, Alamsyah Hanafiah menyatakan bahwa KPK keliru mencatut nama dan salah alamat dalam mengirimkan surat pemeriksaan.

Romy Syahrial (kiri) bersama kuasa hukumnya Alamsyah Hanafiah di Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Anak penyanyi dangdut Rhoma Irama, Romy Syahrial mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengkonfirmasi adanya kekeliruan dalam surat panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.

Dia dianggap mangkir saat dipanggil sebagai saksi oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi tersebut, pada Selasa (12/1) lalu.

Kuasa hukum Romy, Alamsyah Hanafiah menyatakan bahwa KPK keliru mencatut nama dan salah alamat dalam mengirimkan surat pemeriksaan.

"Nah, namanya Romy Syahrial. Itu panggilan pertama dikirim ke soneta record. Oleh office boy di sana diterima, di taruh dalam laci, tidak pernah dikasih ke Roma. Untuk anak Roma, Romy, ini tinggalnya di puncak. Kerjaannya hanya ngurus joki kuda, tidak pernah ngurus proyek-proyek," ujar Alamsyah kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/1)

Alamsyah menilai bahwa ada kekeliruan, atau error end personal. Sebab ada perbedaan dalam penulisan nama di dalam surat panggilan KPK itu.

"namanya sama, cuma di dalam berita itu, di dalam surat panggilan itu romy m nya cuma satu. Sedangkan Romy yang anak Rhoma ini m nya dobble," ucapnya.

Romy sendiri mengaku tidak mengetahui proyek- proyek yang menjadi bancakan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar, Jawa Barat itu.

"Saya enggak main proyek-proyekan. Nah kalau mau belajar kuda ke saya. Jadi engga main proyek saya," katanya.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Romy sebanyak dua kali, dan dirinya mangkir dari pemanggilan tersebut. KPK pun memerintahkan untuk Romy koperatif dalam pemanggilan tersebut.

"KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan dan kewajiban hukum tersebut karena ada sanksi hukum apabila dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah," kata Ali.

KEYWORD :

KPK Anak Rhoma Irama Korupsi Proyek Infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :